Paripurna DPRD Tabanan Bahas Pidato Pengantar Bupati terkait Lima Ranperda Strategis
Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) startegis di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan pada Rabu (9/9/2026).
Pidato pengantar tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati I Made Dirga. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa serta dihadiri segenap Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten setda, Inspektur, kepala perangkat daerah, hingga pimpinan instansi terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Wabup Dirga menyampaikan bahwa pengajuan lima Ranperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
Adapun lima usulan Ranperda strategis yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Mengenai Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Wabup Dirga memaparkan bahwa perubahan APBD 2026 menjadi bentuk penyesuaian strategis terhadap KUA-PPAS 2026. Postur Pendapatan Daerah pada rancangan perubahan ini dirancang sebesar Rp2,268 triliun lebih (naik 4,02 persen atau Rp87,625 miliar dari APBD Induk). Sementara Belanja Daerah dirancang sebesar Rp2,351 triliun lebih (naik 4,2 persen atau Rp94,726 miliar). Defisit anggaran sebesar Rp82,683 miliar lebih akan ditutup melalui pembiayaan netto. “Perubahan ini merupakan penyesuaian strategis terhadap KUA-PPAS TA 2026 yang difokuskan pada pemenuhan infrastruktur wilayah dan pelayanan kesehatan,” ujarnya
Pada Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana, kebijakan ini ditujukan untuk menyehatkan rasio penjaminan usaha rakyat, mendukung perluasan akses pembiayaan UMKM, serta memperkuat ekspansi bisnis BUMD demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Terkait Ranperda LP2B, Pemkab Tabanan berkomitmen membentengi status daerah sebagai lumbung beras Bali dari maraknya alih fungsi lahan produktif akibat pesatnya pembangunan pemukiman dan industri. “Melalui Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk menjamin ketersediaan lahan, memberikan perlindungan kepada petani, serta mewujudkan kedaulatan pangan,” katanya.
Wabup Dirga menyebutkan Ranperda SJUT diajukan sebagai pedoman operasional jangka panjang untuk menata pemasangan kabel dan tiang utilitas yang selama ini terpasang kurang tertib, guna menjaga estetika tata ruang kawasan serta menjamin keselamatan masyarakat. “Kami berharap pembahasan kelima Ranperda ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu bersama jajaran legislatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi penyampaian pidato pengantar tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa secara resmi menutup agenda paripurna awal dan mengarahkan kelanjutan pembahasan ke tingkat fraksi-fraksi dewan. “Demikianlah telah kita dengarkan pidato pengantar Bupati terhadap lima Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (bgn020)26090914



