Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Ketua DPRD Badung Ajak Pengusaha Mengkaji Lagi
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, mengajak para pengusaha khususnya pengusaha hiburan untuk mengkaji lagi besaran pajak hiburan 40-75 persen.
“Kita kaji aturan itu, kajian itu kita jadikan acuan untuk melakukan revisi atau melakukan tindak lanjut atas kebijakan yang kita sudah jalankan di Kabupaten Badung. Karena itu sudah dijabarkan melalui Perbup. Jadi kita diskusikan kembali dengan pemerintah bahwa ada masukan, kita berikan beberapa data kepada pemerintah melalui aspirasi yang disampaikan kepada kami di DPRD lalu kita akan ambil langkah-langkah berikutnya. Nggak usah demo-demo, cari Ketua DPRD-nya, Ketua DPRD ada di depan,” katanya di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (11) usai menerima aspirasi masyarakat.
Parwata menyatakan pada prinsipnya mendukung, mendorong, pengusaha ini jalan terus. “Tidak ada keinginan tidak baik pemerintah, tetapi mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga harus dimunculkan angka 40 persen. Tetapi setelah pelaksanaannya nanti ada yang perlu kita tinjau, kita duduk bersama-sama. Kita selesaikan di meja dengan senyum,” katanya.
Ketika ditanya apakah itu artinya aturan itu tetap jalan, Parwata menyatakan itu sudah merupakan amanah undang-undang. ‘Silakan jalankan dulu, tetapi kalau ada aspirasi lain silakan, kita duduk dengan senyum. Sekali lagi, kita duduk dengan senyum aja,” katanya.
Parwata menegaskan Pemerintahan Kabupaten Badung harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Urusan pajak-pajak itu, kata dia, ada namanya Undang-undang tentang Pajak, kemudian Undang-undang tentang Pajak Daerah. “Jadi semua ini sudah diatur oleh undang-undang. Karena itu kita akan melakukan kajian-kajian dalam implementasinya pelaksanaan undang-undang itu melalui penjabaran perbup, ya perda, kita akan kaji kembali,” katanya. (bgn003)24011612