Operasi Antik Polres Bangli, Tiga Tersangka Narkotika Digulung
Bangli, Baliglobalnews
Operasi Antik Polres Bangli selama dua pekan dimulai sejak 9 Agustus 2020 berhasil menggulung tiga tersangka tindak pindana narkotika.
Kasatnarkoba Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, merinci tangkapan pertama, I Wayan Suitha Yasa alias Gamot. Dia diamankan saat melintas di Banjar Pulasari, Desa Peninjoan, Tembuku Bangli, Sabtu (15/8) lalu. Oknum cleaning servis (CS) Pemkab Klungkung itu pada awalnya dibuntuti petugas dari Klungkung hingga ke TKP lantaran dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Setelah digeledah, pria 27 tahun asal Banjar Siku, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung, itu rupanya benar telah mengantongi dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku jaketnya.
”Penangkapan tersangka merupakan bagian dari hasil operasi antik yang dilaksanakan selama dua pekan dari tanggal 9 hingga 30 Agustus lalu,” kata Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat (4/9).
Menurut Sudarma, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di wilayah Klungkung, lalu beralih ke Pulasari guna bertemu dengan temannya. ”Kami buntuti dari Klungkung sampai Pulasari. Di sana kami hentikan lalu geledah,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.
Sementara tersangka mengakui dirinya memiliki SS tersebut untuk digunakan sendiri. Pengakuannya sudah empat bulan sebagai pengguna. Alasannya untuk menahan rasa sakit di kakinya akibat benjolan.
Selain Gamot, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya. Yakni I Wayan Raya Yasa alias Maong (26) dan rekannya, I Putu Wikiana (19). Keduanya diringkus di halaman parkir PT. Bank Perkreditan Rakyat di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (9/8) lalu.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto yang disimpan di saku jaket sebelah kiri milim tersangka Maong.
Dari pengakuan, Maong yang berprofesi sebagai tukang ukir sanggah itu mengaku sudah hampir empat bulan ini mengkonsumsi sabu. Alasannya supaya kuat begadang saat mengukir. Hal serupa juga diakui oleh rekannya.
Ketiganya disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. ”Semua keterangan tersangka masih kami dalami,” pungkasnya. (bgn/hms)20090417