OJK Bali dan Komisi XI DPR Edukasi Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal
Gianyar, Baliglobalnews
OJK Provinsi Bali bersama anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengedukasi masyarakat di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, terkait waspada terhadap investasi dan pinjaman online.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata, mewakili Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, mengingatkan kepada masyarakat agar sebelum menggunakan produk keuangan, selalu memastikan 2L yaitu legal dan logis.
“Legal yaitu pastikan status perizinan badan hukum, produk, dan layanan yang ditawarkan dari otoritas terkait, sedangkan logis yaitu pastikan imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selain itu, agar selalu melindungi data diri dan data yang berkaitan dengan akun keuangan,” katanya pada Rabu (8/5/2024),
Jimmy menyampaikan apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id. Pengaduan melalui APPK ini akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan dapat diperpanjang selama maksimal sepuluh hari kerja.
“Jika belum terdapat kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id,” katanya.
Dia menyebutkan berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, kejahatan digital juga semakin berkembang seperti pencurian data pribadi konsumen melalui link atau file apk yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp, sms, email, atau media sosial yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
Selain itu, kata dia, maraknya tawaran investasi illegal juga perlu diwaspadai, ciri-ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko, legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tetapi tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, bahwa melalui sinergi yang kuat antara OJK dengan para pemangku kepentingan, diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan literasi keuangan masyarakat secara masif sehingga masyarakat dapat terhindar dari kejahatan digital dan investasi illegal.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali, salah satunya melalui kegiatan edukasi keuangan bersama OJK Bali,” katanya.
Dia menjelaskan dasar pembentukan OJK, tugas dan fungsi OJK, serta isu-isu strategis terkait investasi ilegal yang ada di Indonesia. (bgn008)24050802