Motif Utang Piutang, Pembunuhan Pedagang Kripik Pisang Di Denpasar Selatan Tertangkap Polisi Di Bondowoso
Denpasar, Baliglobalnews
Pembunuh seorang wanita pedagang kripik pisang, di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Nomor 438, Warung Jawa Barokah, Desa Sanur, Denpasar Selatan, Bali, berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Resmob Polsek Densel, di daerah Bondowoso, Jawa Timur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers dengan awak media di Polresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021) mengatakan, pelaku pembunuhan korban Sri Widayu diketahui bernama Basori Arifin (24 tahun). Dimana motif pelaku membunuh korban, karena kesal saat istri pelaku datang ke TKP menagih utang piutang sebesar Rp515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah menempeleng istri pelaku, sehingga membuat pelaku kesal saat melihatnya langsung.
“Pelaku ditangkap di Jawa Timur pada 6 Februari 2021, usai membunuh korban Sri Widayu. Motif pelaku membunuh karena utang piutang antara korban dengan istri pelaku,” kata Kapolresta.
Pelaku ditangkap anggota polisi sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso Jatim.
“Pelakuan pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung Gas ukuran 3 Kg,” ucap Kapolresta.
Perbuatan pelaku dijerat melanggar Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban mati ini berawal pada Selasa, 2 Februari 2021 sekira 19.00 WITA, pelaku bersama istri datang ke TKP untuk menagih Utang kepada Korban.
Pada saat menagih utang, istri pelaku ribut mulut dengan Korban di depan pintu rumah korban. Istri Pelaku di tempeleng dibagian muka oleh korban.
Kemudian, pelaku melihat kejadian tersebut, selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan dibuntuti pelaku ke dalam rumah, yang selanjutnya melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 2 Kali dan memiting leher Korban dengan tangan kiri.
Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku. Korban terlepas dari pitingan pelaku, selanjutnya pelaku mendorong korban dan terjatuh membentur tembok dan terjatuh terlentang di lantai.
Pelaku mendekati korban dan melihat tabung gas ukuran 3 Kg diatas kepala korban, lantas pelaku mengambil tabung gas tersebut melakukan pemukulan ke arah kepala korban.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan pergi bersama Istri menggunakan sepeda motor miliknya Vario 150 warna merah. Kemudian pergi ke Bondowoso Jatim.(bgn008)21020601