Modus Berwisata Ke Bali, Dua Pengedar Di Club Malam Terancam 20 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Berdalih menjadi wisatawan domestik, tersangka KA dan HS yang menjadi pengedar narkoba kepergok aparat BNN Provinsi Bali saat akan menjual enam paket sabu-sabu seberat 28, 83 gram netto disalah satu club malam di Wilayah Denpasar.

“Kedua pelaku ini juga jaringan Lapas dengan modus pelancong dari Jakarta membawa dan menyembunyikan barang di dalam kaos kaki yang dipakainya, untuk dicampurkan ke Narkotika yang sudah dipesannya di Bali dan selanjutnya akan diedarkan di salah satu Club malam di Kota Denpasar,” kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, di Denpasar, Senin (30/11/20).

Pengungkapan ini dilakukan, pada 8 November 2020 sekira Pukul 23.00 Wita, dimana petugas melakukan penangkapan KA dan HS pada saat sedang melakukan transaksi narkotika di salah satu Hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan Densel Kota Denpasar.

Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan menemukan tiga paket berisi Kristal bening diduga narkotika jenis metamfetamina atau shabu dengan berat keseluruhan 25,42 gram brutto, satu buah timbangan digital dan dua bendel plastik klip kosong.
“Keseluruhan barang bukti tersebut berada didalam tas warna hitam yang dipegang pelaku KA,” ucap Agus.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap HS dan menemukan satu paket berisi kristal bening menyerupai narkotika jenis shabu pada kaos kaki warna biru putih yang digunakan HS. Diakui oleh HS bahwa barang tersebut akan dicampur kedalam takaran shabu yang diterima dari KA. Rencananya pembelian shabu tersebut akan diedarkan di salah satu Club malam di Kota Denpasar.
Kemudian tim melakukan penggeledahan ke tempat tinggal KA, yakni sebuah kamar kost di JI. Siulan, Penatih Dangin Puri Kec. Denpasar Timur. Di kamar tersebut petugas menemukan satu buah tas pinggang yang ditemukan dirak sepatu, didalamnya terdapat tiga paket berisi kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina dengan berat keseluruhan 3,41 gram Brutto, satu buah buku diduga catatan transaksi narkotika, satu buah Bong dan satu bendel plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam dispenser bagian bawah.
“Perbuatan kedua tersangka kami jerat melanggar Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (bgn008)20113018