Miliki Narkoba, Warga Romania Dituntut Lima Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
WNA asal Romania, Cosmin Liviu Oprea (36), dituntut Jaksa Kejati Bali selama lima tahun penjara, karena memiliki narkoba jenis ganja 2,87 gram netto.
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sehingga memohon kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun kepada terdakwa, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Siti Sawiah, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (23/1/2024) sore.
Tidak hanya menjatuhi hukuman badan, terdakwa yang juga berprofesi sebagai marketing ini juga dituntut Jaksa dengan pidana denda Rp800juta, subsider 6 bulan.
Dalam sidang yang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama hakim anggota Wayan Suarta dan hakim anggota Gusti Ayu Akhiriani itu, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, terkait tuntutan jaksa itu. “Apakah terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis atau lisan? Silakan berkoordinasi dengan kuasa hukum anda,” pungkas hakim.
Mendengar tuntutan Jaksa yang sangat tinggi itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Lukman dan Yulia langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan yang meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Karena terdakwa menyesali perbuatannya, kami memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya karena terdakwa. Mengingat, terdakwa tidak tau di Indonesia dilarang membawa narkoba dan terdakwa memakai narkoba karena menghilangkan penyakit insomnianya,” katanya.
Mendengar pembelaan terdakwa itu, Jaksa Siti Sawiah, menyampai secara lisan kepada Majelis Hakim tetap pada tuntutan yang disampaikan dalam sidang. “Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia,” pungkas Jaksa.
Usai memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa, selanjutnya majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan kepada terdawa pada Kamis (25/1/2024) depan. (bgn008)24012505