Miliki kokain 1,4 kilogram, Jaksa Denpasar Tuntut Bule Inggris Hukuman 10 tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap warga Inggris, Baath Jarnail Singh (52), dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (28/7/2026). Pasalnya, terdakwa dinyatakan jaksa menguasai narkotika jenis kokain mencapai 1,4 kilogram.
“Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Dan memohon kepada majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Finna Wulandari.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I Ketut Somanasa dengan hakim anggota AA Ayu Merta Dewi dan Putu Agus Adi Antara itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 604 ayat 2 huruf a UU No.1 tentang KUHP, Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kokain dengan total berat bersih 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa. Polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, dua telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I. Pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Ecgonine Methyl Ester, yakni metabolit kokain.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diminta menerima dan menyimpan paket kokain hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali. Sebagai imbalan, terdakwa mengaku menerima uang tunai Rp10 juta untuk biaya hidup selama menyimpan barang tersebut. Selain itu, terdakwa juga menerima transfer dana sebesar 2.000 dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali dari MIC. (bgn008)26072810