Media Informasi Masyarakat

Mabes Polri Rilis Barang Bukti dan 3 WNA Pemilik Pabrik Narkoba di Canggu

Badung, Baliglobalnews

Mabes Polri merilis tiga tersangka warga negara asing dan seorang warga lokal yang digrebek aparat karena memiliki pabrik narkoba di salah satu vila wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/5/2024) sore.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan ketiga WNA ini berinisial IV dan MV keduanya warga Ukraina, seorang warga Rusia berinisial KK dan AM asal Indonesia.

“Kami (Mabes Polri, Polda Bali, Polres Badung) mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mepedrone jaringan hydra Indonesia, dengan menangkap empat tersangka,” kata Wahyu Widada, didampingi Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra.

Dia menjelaskan, peran tersangka IV dan MV keduanya warga Ukraina, sebagian pengendali berupa alat cetak ekstasi, hidroponik ganja sebanyak 9.799 gram, mepedrone 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba ganja, di TKP Vila.

“Untuk tersangka KK asal Rusia ditangkap di Gianyar berperan sebagai pemasar dari hasil di villa, yang ditemukan barang bukti ganja 382 gram, Hasis 484 gram, kokain 107 gram, mepedrone 247 gram lebih,” katanya.

Untuk penangkapan tersangka AM asal Indonesia yang merupakan kurir dari jaringan Predi Pratama kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kg. “Saat ini kami sedang membutuhkan dua DPO berinisi RN dan OK,” katanya.

Pihaknya menegaskan, pemberantasan narkoba jadi prioritas, karena ancaman peredaran gelap narkoba ada di sekeliling kita. “Untuk pengungkapan kasus clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mepedrone ini kami lakukan pada 2 mei 2024. Dengan, penyelidikan 2 bulan,” katanya. (bgn008)24051404

Leave A Reply

Your email address will not be published.