LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana
Denpasar, Baliglobalnews
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur, Kintamani, Bangli, Provinsi Bali.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyampaikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 18 Februari 2026. “Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya di Denpasar pada Kamis (19/2/2026).
Dia menyebutkan LPS juga segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. “Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS,” katanya.
Dia menjelaskan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. “Yang penting diketahui nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegasnya.
Dia menyebutkan agar simpanan dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, meliputi tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kamadana nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (bgn008)26022110