Media Informasi Masyarakat

Langgar Jam Operasional, 5 Pelaku Usaha Ditindak

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan pendisiplinan PPKM Level IV secara mobiling Senin ( 9/8) malam.Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan kegiatan pendisiplinan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta. Tim menindak dan membina 5 pelaku usaha di sepanjang Jalan Setiabudi dan 1 usaha minimarket di Jalan Gunung Agung serta pemanggilan 2 usaha angkringan di Jl. Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan.

“Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM yakni buka usaha melebihi dari jam operasional yang ditetapkan,” katanya.Pemanggilan kepada 2 pelaku usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun  2015 tentang ketertiban umum. Dimana dalam perda telah ditetapkan tidak boleh berjualan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan. 

“Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan atau tipiring,” tegasnya.Sayoga mengatakan kegiatan pendisiplinan PPKM level 4 akan terus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Dalam pendisiplinan itu pihaknya juga tidak lelah untuk mengimbau masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan. (bgn003)21081013

Comments
Loading...