Lakukan Pemukulan Di Kuta, Warga Jepang Tomohiko Dituntut 6 Bulan Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung menjatuhi hukuman 6 bulan kurungan penjara terhadap seorang warga negara Jepang bernama Tomohiko Niiyama (42), karena melakukan pemukulan terhadap korban I Ketut Budiwijaya (42) yang merupakan warga Kuta, Badung, Bali.

Sidang berlangsung online di PN Denpasar, Kamis (19/11/20) itu, Jaksa Penuntut Umum, Karun menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. “Terdakwa bersalah dengan sengaja melukai orang lain,” kata jaksa.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Koni Hartanto itu, pertimbangan jaksa menjatuhi tuntutan ringan itu karena didasari hasil visum yang dicocokkan dengan keterangan para saksi dan terdakwa. Kemudian dipengaruhi oleh tingkat kooperatif dan pengakuan terdakwa.

Dalam amar dakwaan sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban di sebuah rumah di Jalan Kubu Anyar I, Gang Asoka nomor 108 X, Banjar Anyar, Kelurahan Kuta, Badung, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wita. Di rumah milik saudara saksi korban sedang digelar upacara (otonan). Selain untuk menghadiri upacara, kedatangan saksi korban juga untuk berkumpul dengan keluarganya.
Sekitar pukul 20.00 Wita saksi korban mengambil sepeda motor hendak pulang ke rumahnya. Namun ketika memutar balik kendaraan, tiba-tiba terdakwa menyerang saksi korban yang di mana pelaku memukul dengan tangan kosong secara bertubi-tubi ke arah muka sehingga saksi korban hilang keseimbangan.
Korban terjatuh bersama kendaraannya. Melihat kejadian tersebut kami yang berada di lokasi langsung membantu korban dan melerai agar pelaku tidak lagi melakukan penyerangan secara brutal.
Atas kejadian tersebut, saksi korban tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari lantaran menderita luka-luka pada siku sebelah kanan, luka pada kaki dan kepala bagian belakang terasa sakit.(bgn008)20111916