KRBB Gagal Ajukan Paslon, Giriasa Akan Hadapi Kotak Kosong
Badung, Baliglobalnews
Koalisi Rakyat Badung Bangkit (KRBB) gagal bakal mengajukan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. Dengan gagalnya KRBB mendaftarkan calon, dapat dipastikan sang petahana, paslon Nyoman Giri Prasta – Ketut Suiasa, yang lebih dikenal dengan paket Giriasa akan menghadapi kotak kosong.
Gagalnya KRBB mendaftarkan bakal paslon, karena inisiator sekaligus lokomotif KRBB, yakni Partai Golkar, tidak mampu meyakinkan induknya di pusat terkait paslon yang digadang-gadang, yakni Diatmika – Muntra, sehingga DPP Partai Golkar justru merekomendasikan sang bakal calon lawan, yakni Paslon petahana Giriasa.
Namun ada wacana yang menyebutkan perjuangan Giriasa sangat berat. karena melawan kotak kosong sang Paslon harus menang telak, 86 %. Terhadap pandanga tersebut, Ketua KPU Badung, Wayan Cipta Semara membantahnya. “Pemilihan dengan paslon tunggal alias melawan kolom kosong, mekanismenya sama seperti pemilihan dengan 2 atau 3 paslon, di mana pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak,” katanya Senin (31/8).
Bedanya, kata dia, kalau untuk paslon tunggal yang dilawan adalah kolom kosong. Kayun, sapaan akrab Cipta Semara, merujuk aturan KPU no. 15 tahun 2015 pasal 22 tetang pemilihan dengan satu pasangan calon. Apabila suara tidak setuju lebih banyak pada kolom kosong, lanjutnya, sesuai pasal 25 pemilihan akan diulang pada pilkada serentak berikutnya. (bgn/din)20083101