Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Badung Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Badung, Baliglobalnews
Bawaslu Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan tentang netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tertanggal 9 Mei 2024, nomor 562/PM.00.02/K.BA-01/05/2024. Imbauan netralitas ASN tersebut menyusul tahapan KPU resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung. Berkaca dari Pilkada tahun 2020, titik konsentrasi pengawasan Bawaslu Kabupaten Badung kali ini ada pada netralitas ASN.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Merujuk pada peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politiik. mengatakan dikeluarkannya Imbauan tersebut dalam rangka mencegah adanya keterlibatan ASN/TNI/Polri dalam konstelasi politik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung. “Imbauan ini kami buat berdasarkan Imbauan Bawaslu RI, bukan hanya ASN tetapi anggota TNI dan Polri, jangan sampai ada keterlibatan,” katanya pada Senin (26/8/2024).

Hery Indrawan menyebutkan tertuang dalam imbauan tersebut, bahwa ASN harus mematuhi larangan-larangan di antaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengerahkan ASN lain untuk ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, potensi pelanggarannya berupa keterlibatan ASN dalam proses pendaftaran pasangan calon, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan pendaftaran, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. “Potensi pelanggaran pada proses pendaftaran tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 ini berupa ada ASN yang ikut dalam proses pendaftaran sebagai pendukung paslon, potensi penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan pendaftaran hingga potensi adanya surat dukungan dari ASN disertai fotokopi KTP termasuk juga terkait Netralitas Kepala Desa dan jajaran aparatnya. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI nomor 81 tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan dan juga Surat Edaran Bawaslu RI nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa,” paparnya.

Dikeluarkannya Surat Imbauan Netralitas ASN, kata dia, menjadi upaya Bawaslu Kabupaten Badung dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Informasi yang dihimpun menyebutkan surat imbauan netralitas ASN ini sudah dikirimkan ke Bupati Badung cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung. (bgn003)24082607

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.