Media Informasi Masyarakat

Kejati Bali Periksa Saksi Dugaan Korupsi LPD Gerogak Buleleng Dan Penyerobotan Aset Negara Tabanan

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa sejumlah saksi tindak pidana korupsi penyimpangan kredit oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng, dan dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, A.Luga Harlianto, di Denpasar, Senin (1/3/2021) mengatakan, terdapat 8 orang saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka. “Saksi-saksi ini merupakan dari Pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” kata Luga.

Ia menerangkan, para saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum, dan hari ini kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka.

Pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang jaksa penyidik yang mendatangi langsung ke Kabupaten Buleleng dan kurang lebih total jumlah 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.

Sedangkan, dalam Penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan hari ini bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Adapun saksi yang hari ini dilakukan pemeriksaan yaitu 3 orang yang berasal dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pemeriksaan 3 orang saksi untuk 6 orang tersangka dalam 2 berkas perkara hari ini berjalan dengan lancar,” katanya.

Sebelumnya, Kejati menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit tidak benar yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng, Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.(bgn008)21030116

Comments
Loading...