Kejari Tabanan Bebaskan Dua Tersangka Melalui Keadilan Restoratif
Tabanan, Baliglobalnews
Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis. Dua orang tersangka, berinisial M dan FTBU, resmi dibebaskan dan dilepas dari tuntutan hukum setelah perkara penganiayaan yang menjerat mereka dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada Senin (29/12/2025).
Pelepasan tersangka ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mewakili Kajari Tabanan.
Wahyu Resta menyebutkan kasus ini berakar dari perselisihan di lingkungan kerja yang terjadi pada Senin (27/10/2025) di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kediri. Ketegangan tersebut memuncak menjadi pertengkaran fisik yang menyebabkan korban berinisial HDP mengalami luka. Kedua tersangka awalnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, di balik jeruji besi, proses dialog terus diupayakan. Jaksa Fasilitator Kejari Tabanan berhasil menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak yang ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan. “Para tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka meminta maaf secara langsung kepada korban dan telah memberikan biaya pengobatan serta santunan sebesar Rp3.000.000,” ujarnya seraya menambahkan korban dan keluarganya pun secara tulus memaafkan dan meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Uniknya, kata dia, sebagai bagian dari pemulihan sosial, para tersangka tidak hanya sekadar bebas. Mereka diwajibkan menjalani sanksi kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. “Mereka akan membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil gelar perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, perkara ini dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Penuntutan dihentikan karena syarat-syarat formil dan materiil telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang tulus.
Melalui penerapan restorative justice ini, Kejari Tabanan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengedepankan aspek hukum pidana semata, tetapi juga menghadirkan keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan. “Penerapan Keadilan Restoratif ini menegaskan komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” pungkasnya. (*/bgn020)25123005


