Media Informasi Masyarakat

Kecamatan Denut Jaring Tiga Warung Melanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Kecamatan Denpasar Utara (Denut) melaksanakan sidak protokol kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha di wilayahnya. Sidak yang digelar Minggu (24/1) malam menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Utara, Jalan Astasura dan Jalan  A. Yani Utara.

Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodera, mengatakan dalam sidak kali ini menjaring tiga warung yang  tutup tidak sesuai jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. ”Karena pelanggaran baru pertama kali dilakukan, maka sanksi yang diberikan berupa teguran dan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan,” katanya.

Menurut Lodera, jika di kemudian hari mereka kembali melanggar, pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut. Semua itu harus dilakukan  dalam upaya mencegah penularan Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri dan surat edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 dan No. 46 tahun 2020 serta Perwali No. 48 tahun 2020. Dalam sidak PPKM tersebut pihaknya juga melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dan Pecalang.

Lodera mengatakan dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar menaati protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, termometer, dan hand sanitizer.

Tidak hanya itu, agar tidak terjadi kerumunan pihaknya mengingatkan kepada para pelaku  usaha agar membatasi kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen serta jam operasionalnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sampai pukul 21.00 wita. Dengan penerapan PPKM itu diharapkan penularan covid 19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (bgn003)21012526

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.