Kasus Landak, Hakim Denpasar Nyatakan Nyoman Sukena Bebas demi Hukum

Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan I Nyoman Sukena (39), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, bebas dari hukuman, terkait kepemilikan empat ekor landak Jawa (Hystrix Javanica).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal dan dan menyatakan terdakwa bisa dikeluarkan dari tahanan dan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, dalam sidang pada Kamis (19/9/2024).
Dalam amar putusan hakim, juga menyatakan barang bukti berupa 4 ekor Landak Jawa yang masih hidup, agar dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Dan, nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya atau ditempatkan di bawah pengawasan BKSDA guna memastikan perlindungan dan perkembangan populasinya.
“Membebankan biaya perkara kepada negara, sehingga terdakwa sepenuhnya dibebaskan dari segala tuntutan dan tidak ada kewajiban finansial yang harus dipenuhi,” katanya.
Usai sidang, Sukena langsung bersujud syukur, dan berterima kasih kepada hakim dan masyarakat yang mendukungnya selama persidangan.
Penasihat hukum Sukena, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Majelis Hakim dan berharap kasus ini menjadi contoh penting dari pendekatan restorative justice, di mana penegak hukum perlu lebih bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara lain selain proses pidana. “Ini pelajaran untuk penegak hukum. Dari pertimbangan hakim kan lebih banyak pelajaran untuk penegak hukumnya agar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus-kasus mana yang harus ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari ketidaktahuan Sukena bahwa landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Sukena memperoleh dua ekor landak dari mendiang mertua kakaknya dan memeliharanya tanpa menyadari bahwa hewan tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Keterangan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto, menguatkan bahwa tidak ada pengetahuan mengenai keberadaan landak di Desa Bongkasa Pertiwi. Suhendarto menyatakan bahwa dia sendiri tidak mengetahui adanya populasi landak di desa tersebut. Bahkan, binatang yang tergolong mamalia ini telah menjadi hama di daerah tersebut, karena sering memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada sosialisasi terkait perlindungan satwa dilindungi di desa tersebut.
Selain itu, keterangan saksi-saksi lain dalam persidangan menunjukkan bahwa masyarakat setempat tidak memiliki informasi yang cukup mengenai regulasi perlindungan satwa dilindungi. Mereka menyatakan bahwa Sukena dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak berniat melanggar hukum. Saksi juga menegaskan bahwa Sukena tidak berniat untuk memperniagakan atau mengeksploitasi satwa dilindungi, melainkan hanya memelihara landak sebagai hewan peliharaan.
Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan Sukena untuk memelihara, menangkap, atau memperniagakan satwa dilindungi tersebut. Hakim menegaskan bahwa tidak ada upaya eksploitasi atau keuntungan pribadi dari Sukena terkait satwa yang dipeliharanya. (bgn008)24091909