Kasus Dugaan TPPO, Saksi Sebut tak Ada Penyekapan dan Kekerasan di Kapal
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A dengan agenda pemeriksaan saksi salah satunya Oktofianus Modok pada Kamis (9/4/2026) malam. Sidang diketuai Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani.
Dalam keterangan saksi Oktofianus, untuk kelima terdakwa, yakni Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, serta Iwan itu, terungkap bahwa tidak ada penyekapan dan kekerasan di kapal tersebut. “Yang saya rasakan selama berada di atas kapal, saat tidak melihat adanya kekerasan dan penyekapan terhadap ABK. Saat itu ABK ada yang duduk berkumpul ngobrol santai dengan sesama ABK,” kata Oktofianus.
Saksi juga menuturkan, tidak ada pembatasan akses bagi ABK. Mereka bisa pindah-pindah ke kapal atau para ABK bisa ke darat, karena tersedia sampan, sehingga dapat naik ke kapal atau turun ke darat kapan saja. “Kapal Awindo 2A berada di area yang ramai dan berjajar dengan kapal lainnya dan berjarak sekitar 100 meter dari dermaga. Apabila ada orang di atas kapal dapat terlihat dari dermaga/darat,” katanya.
Saksi juga mengaku mengenal terdakwa Jaja Sucharja sebagai Kapten Kapal Awindo 2A yang dulu pernah sama-sama bekerja sebagai pelaut di PT Jayakota, Benoa. Saksi mengaku sempat dihubungi Jaja, terkait rencana keberangkatan Kapal Awindo 2A. Saat itu Jaja sedang persiapan untuk berlayar.
“Jaja menanyakan kepada saya apakah ada ABK yang mau bekerja, iya nanti saya tanya-tanya ke teman lainnya,” kata saksi.
Kemudian saksi menghubungi terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina untuk mencarikan ABK. Saat itu, Mami Ina mengaku belum memiliki calon pekerja. Namun lima hari kemudian, kata saksi dalam sidang, Mami Ina menghubungi dan mengatakan ada lima orang calon ABK yang siap berangkat, termasuk Tanasir.
Kelima calon ABK tersebut kemudian dipertemukan dengan saksi. Selanjutnya, data mereka berupa KTP dan KK diserahkan Mami Ina kepada saksi sebelum dibawa ke kapal. “Saat naik ke kapal, saya melihat Pak Putu (Putu Setyawan), sedang mendata atau mencatat nama calon ABK,” kata saksi.
Saat dicecar kuasa hukum terkait perannya dalam membantu mencarikan ABK apakah mendapat imbalan, Otes awalnya mengaku tidak menerima bayaran. Dia berdalih hanya membantu karena hubungan pertemanan dengan kapten kapal. Namun setelah didesak, saksi mengakui dijanjikan upah Rp300 ribu per orang oleh Mami Ina apabila kapal telah berangkat.
Pernyataan tersebut langsung dibantah terdakwa Mami Ina dalam sidang. “Saya tidak mengetahui proses perekrutan dan hanya bekerja sebagai penjual kopi di Benoa,” kata Mami Ina.
Perlu diketahui, saksi Oktofianus Modok, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh penyidik Polda Bali pada perkara yang sama. Saksi diduga ikut merekrut ABK, termasuk saksi pelapor Tanasir yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan ini sama dengan keterangan saksi I Putu Aditya Mahardika pada sidang sebelumnya pada hari Selasa (7/4/2026) yang menerangkan pada saat naik ke kapal Awindo 2A membawa surat PKL untuk ditandatangani oleh calon ABK. Dia melihat calon ABK sedang duduk santai di dalam kapal dan mereka semua tanda tangan PKL tidak ada yang menolak atau berkeberatan. (bgn008)26041009