Kasatpol PP Bali Tegaskan Lepas Segel Usaha di Jatiluwih Tunggu Keputusan Pansus TRAP
Denpasar, Baliglobalnews
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pelepasan Pol PP line di lokasi tempat usaha yang disegel wajib didasari keputusan final dari hasil pendalaman yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali.
“Tidak boleh melepas Pol PP line sebelum diputuskan oleh Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Kalau ingin dibuka dan cepat selesai, maka segera buat komitmen, sampaikan ke Pemkab, biar segera dirumuskan dan diputuskan,” ucap Dewa Dharmadi di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Jumat (19/12/2025).

Dewa Dharmadi menegaskan dari hasil pendalaman awal yang dilakukan, sebagian besar bangunan yang dipermasalahkan di kawasan Jatiluwih diketahui berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Tabanan. Namun, ketika Perda tersebut mulai diberlakukan, bangunan-bangunan itu dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, khususnya di kawasan WBD. “Terdapat salah satu di antaranya. Salah satu itu berarti lebih dari satu, posisi bangunan dari 14 bangunan yang kita dalami. Harusnya 15 tapi 1 tercecer belum sempat kami dalami, di antaranya berdiri bangunan sebelum penetapan Perda Tata Ruang di Jatiluwih,” katanya.

Oleh karenanya, Satpol PP Bali menyerahkan penentuan langkah lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Provinsi Bali beserta Pansus TRAP sebagai pemegang kewenangan. “Kami minta keputusan nanti dari pemkab Tabanan. Artinya bangunan itu dibangun sebelum Perda Tata Ruang dan LSD ditetapkan di kawasannya. Nah, yang masuk dalam kawasan dari 205 hektare khusus di Jatiluwih, kami minta dulu komitmen kepada para petani,” katanya.
Terkait permintaan agar pol PP line segera dibuka, Rai Dharmadi menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya komitmen nyata dari para pengelola usaha. Menurut dia, pembukaan pengamanan harus dibarengi dengan sikap terbuka dan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil penertiban.
Menjemur dia, selama pemanggilan klarifikasi data sebelumnya masih terdapat pengelola yang belum sepenuhnya jujur dalam menyampaikan kondisi usahanya. “Kami minta dulu komitmen kepada para petani. Untuk bisa membuka poll pp line, tentunya juga dibarengi dengan tindakan nyata oleh para pengelola warung atau restoran,” ucapnya lagi.
Dalam pendalaman tersebut, Satpol PP Bali juga menyoroti karakter usaha yang berkembang di kawasan Jatiluwih. Sejumlah bangunan yang disebut sebagai warung dinilai telah berkembang menjadi restoran dengan pendapatan yang cukup besar, namun informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka. “Kalau dibilang warung cukup besar seperti Sunari, bukan warung namanya itu, resto itu. Pendapatannya pun juga kalau dilihat terus terang kami perkirakan hampir Rp 8-10 juta,” beber Rai Dharmadi.
Selain persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan, aspek kesucian kawasan juga menjadi pertimbangan penting. Rai Dharmadi menyebut, sejumlah bangunan beririsan dengan kawasan suci dan tempat suci, sehingga secara aturan tidak dimungkinkan keberadaannya. Kondisi tersebut memperkuat alasan pemerintah untuk tetap melakukan penertiban di kawasan WBD Jatiluwih.
Dia menegaskan, pencabutan pol PP line tanpa kejelasan keputusan dan komitmen pembongkaran justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Satpol PP Bali, kata dia, tidak ingin mengambil langkah yang dapat merusak wibawa pemerintah. “Yang pasti kami ingin itu dibongkar baru kita cabut Pol PP lain,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Rai Dharmadi juga mengungkap adanya aspirasi dari masyarakat petani agar pengelola usaha di sekitar sawah memberikan nilai tambah atau kompensasi atas pemanfaatan lanskap persawahan sebagai daya tarik utama. Menurutnya, selama ini kepedulian tersebut masih sangat minim, berbeda dengan praktik di kawasan wisata lain seperti Ubud.
“Saya mendapatkan informasi dari beberapa yang sudah kami dalami. Restoran-restoran yang di luar kawasan, seberang jalan. Harapan dari masyarakat petani sebagai objek mereka, agar dapat nilai tambah sebagai pemilik view (sawah), itu kan bagus,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, kata dia, seluruh langkah penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Pengawasan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Tabanan serta berlandaskan peraturan daerah yang berlaku, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Karena itu, pemerintah meminta para pengelola usaha tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga menawarkan solusi yang jelas dan bertanggung jawab. (bgn008)25122004




