Jual Ganja, Mantan Napi Teroris Dituntut 4 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menuntut mantan narapidana teroris, Said Bin Abd Rahman Faris (31), selama empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (27/1/2026). Pasalnya, terdakwa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan pada Juli 2025, justru terjerat kasus peredaran narkoba jenis ganja.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman terdakwa Said Bin Abd Rahman Faris selama 4 tahun penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp550 juta, subsidair 145 hari penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih.

Jaksa mengatakan terdakwa Said menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman alias ganja seberat 2,58 gram.

Pertimbangan jaksa memberi tuntutan yang memberatkan karena, perbuatan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap tindak pidana
narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum. “Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” katanya.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya melakukan pembelaan secara langsung. “Kami mohon untuk menghukum dengan pidana dengan seadil-adilnya,” katanya.
Hakim lantas menyampaikan sidang putusan akan digelar pekan depan yang akan dibacakan pada 3 Februari 2026.
Perbuatan peredaran gelap narkoba yang dilakukan terdakwa, dilakukan pada 30 September 2025 pukul 23.30 wita. Terdakwa ditangkap saat bertransaksi di Jalan Resimuka Barat, Denpasar, dengan barang bukti satu kotak rokok berisi ganja. Terdakwa mengaku mendapatkan ganja dari pria bernama Kurnia dengan harga Rp 1 juta. (bgn008)26012708




