Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Konten Kreator Dewasa Bonnie Blue dan Tiga Rekannya
Badung, Baliglobalnews
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, dan Polres Badung mendeportasi empat warga negara asing yakni seorang kreator konten dewasa Bonnie Blue, dan tiga rekannya yang sama-sama WNA, terkait pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan izin tinggal, di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Ngurah Rai Winarko mengatakan berdasarkan pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata. “Kami telah mengambil tindakan tegas terhadap WNA berinisial JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara itu, WNA berinisial TEB dan LAJ, kami berikan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum tipiring yang telah diputus pengadilan,” katanya.
Sementara Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (26) perempuan WN Inggris. “Laporan menyebutkan yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di Canggu, karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA, di mana 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow. “Terkait dugaan pornografi berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE,” kata Kapolres.
Empat orang lainnya, yakni TEB alias BB, LAJ (27), laki-laki WN Inggris, INL (24) laki-laki WN Inggris,
dan JJT (28) laki-laki WN Australia diproses hukum sidang tipiring.
Dalam proses sidang tipiring, keempat WNA tersenut dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum. Mereka menggunakan mobil pikap terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi konten.
Berdasarkan putusan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada 12 Desember 2025, aktor TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan. Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan. (bgn008)25121306