Gunakan Sabu-sabu, Seorang WN Australia Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
Denpasar, Baliglobalnews
Nekat memesan narkotika jenis sabu dikonsumsi sendiri, seorang Warga Australia bernama Sean Duncan Millar (50), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, selama 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Eni Martiningrum, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (17/9/2026), Jaksa Gusti Ayu Yunita menjerat terdakwa Sean Duncan Millar melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Jupiter menyatakan melakukan upaya pembelaan pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia,” tegas Jupiter.
Mendengar permintaan kuasa hukum terdakwa itu, hakim memberikan kesempatan pengacara terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan pada Kamis 24 September 2026. “Baik, kami berikan kesempatan kuda hukum terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Hari Kamis 24 September 2026. Sidang kami tutup,” tegas hakim.
Kasus tersebut bermula ketika Sean mengenal seseorang bernama Made alias Roofair Indo. Terdakwa diduga memesan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,6 gram. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/113VV/RES.4.2./2026/POLRESTA DENPASAR tertanggal 15 Juni 2026.
Singkat cerita, pada April 2026, Sean kembali memesan sabu dari Made alias Roofair Indo dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta. Terdakwa kemudian disebut bertemu langsung dengan Made alias Roofair Indo di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Belum sempat menggunakan barang haram itu, terdakwa ditangkap petugas dan dilakukan penggeledahan, dimana polisi menemukan sejumlah barang bukti di TKP pertama.
Saat di TKP pertama, ditemukan barang bukti di atas meja dalam kamar tidur terdakwa, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Polisi juga menemukan satu buah bong di lantai kamar serta satu buah pipa kaca di rak kamar.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 warna hitam yang diakui merupakan milik dan berada dalam penguasaan terdakwa. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 5 April 2026, kristal bening tersebut memiliki berat bersih 0,6 gram atau berat kotor 0,8 gram.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 544/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026 menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamina. (bgn008)26091708



