Pansus IV DPRD Tabanan Matangkan Ranperda SJUT
Singasana, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa (15/9/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani didampingi Sekretaris Pansus, serta dihadiri jajaran Anggota Pansus IV, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabanan, perwakilan Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, PT PLN (Persero) Tabanan, PT Telkom Indonesia, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Tabanan.
Dalam arahannya, Omardani menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda SJUT merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keberlanjutan infrastruktur utilitas di Kabupaten Tabanan, termasuk perlindungan terhadap estetika kawasan suci dan tempat suci. “Kami minta norma dalam Ranperda ini dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ranperda ini tidak boleh sekadar menjadi produk hukum formalitas, melainkan harus memberikan manfaat nyata dalam menata tata ruang daerah,” ujarnya.
Omardani memberikan sejumlah masukan krusial kepada jajaran eksekutif Pemkab Tabanan, di antaranya kepastian penetapan koridor SJUT melalui Keputusan Bupati, kejelasan kriteria Kawasan Wajib SJUT, pembedaan tegas antara izin, dispensasi, dan rekomendasi, serta pengaturan kejelasan status barang milik daerah.
Pansus IV juga menekankan agar formulasi hubungan antara Tarif Layanan SJUT, Retribusi Daerah, dan pemanfaatan aset daerah diatur transparan. Pihak dewan meminta adanya tindakan tegas terhadap jaringan utilitas eksisting yang tidak memiliki izin resmi. “Terhadap jaringan utilitas yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah, kami minta dilakukan penertiban dan pembongkaran sesuai prosedur perundang-undangan setelah dilakukan pendataan dan verifikasi lapangan,” katanya.
Merespons pembahasan tersebut, PT Telkom menyatakan kesiapannya untuk menjajaki kerja sama pengelolaan SJUT dengan Pemkab Tabanan, termasuk membuka opsi pelaksanaan proyek rintisan.
Sementara pihak PLN Tabanan mengingatkan pentingnya sosialisasi dan kesiapan jaringan bawah tanah (underground) sebelum pemotongan kabel udara dilakukan agar tidak mengganggu pasokan listrik publik. Kesiapan senada disampaikan Perumda Tirta Amerta terkait mitigasi kebocoran pipa air minum, serta Perumda Sanjayaning Singasana yang menyambut baik rencana optimalisasi tata kelola utilitas daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pencermatan komprehensif, Pansus IV menyepakati Ranperda SJUT untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya setelah penyempurnaan draf teknis diselesaikan oleh tim penyusun. “Kami berharap Ranperda SJUT dapat memiliki landasan hukum yang jelas, mampu memberikan kepastian bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara utilitas dan masyarakat, serta mewujudkan penataan jaringan yang terpadu, aman, tertib, efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan,” pungkasnya. (*/bgn020)26091707



