Gubernur Sampaikan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Denpasar, Baliglobalnews
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun sidang 2020 Senin (12/10). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Gubernur merinci beberapa perubahan dalam raperda tersebut di antaranya Raperda mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai UPTD, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Rumah Sakit Daerah, dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.
”Kebijakan ini diharapkan akan memberi dampak yang baik dan bisa menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Gubernur berharap segenap anggota Dewan memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini. ”Agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” katanya. (bgn122)20101217