Media Informasi Masyarakat

Gubernur Koster Dijadwalkan Buka Konferprov 2025, Agendakan Pemilihan Ketua Baru

Denpasar, Baliglobalnews

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali akan melaksanakan Konferensi Provinsi (Konferprov) Tahun 2025 di Lantai II Gedung PWI Provinsi Bali, Jalan Gatot Subroto, Lumintang, Denpasar, pada Jumat (30/5/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bali I Wayan Dira Arsana didampingi Plt. Sekretaris PWI Bali Joni Suwirya mengatakan persiapan menggelar konferprov sudah hampir rampung, termasuk materi-materi yang akan dibahas dan disampaikan pada konferprov. “Dijadwalkan Gubernur Bali Bapak Wayan Koster akan membuka Konferprov PWI Bali 2025. Kami sangat berterima kasih di tengah kesibukan beliau masih sempat membuka agenda kami,” ujar Dira Arsana yang juga Pimred Bali Post saat memimpin rapat Panitia Konferprov PWI Bali pada Sabtu (17/5/2025).

Dira menyampaikan Panitia Konferprov PWI Bali juga sudah bersurat ke PWI Pusat agar mengirim utusan. Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, kata Dira, konferprov dilaksanakan untuk mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus lama, menetapkan program kerja, serta memilih dan menetapkan Ketua PWI Provinsi Bali untuk masa bakti 2025-2030.

Terkait peserta Konferprov, Dira menjelaskan bahwa sesuai PD/PRT, peserta adalah Anggota Biasa PWI yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku. Status anggota akan gugur bila satu tahun tidak diperbaharui atau yang bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanan atau tidak melaporkan kepindahannya ke media lain. “Selain peserta, ada juga peninjau. Mereka adalah Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku. Hak dan kewajiban peserta dan peninjau berbeda, semua dituangkan dalam Tata Tertib Konferprov,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Konferprov PWI Bali Arief Wibisono mengatakan untuk peserta konferprov selain berhak mengajukan usul dan saran, juga dapat memilih atau dipilih menjadi pengurus PWI Provinsi. Sedangkan untuk peninjau hanya berhak mengajukan usul dan saran namun tidak punya hak memilih atau dipilih menjadi pengurus. “Untuk jumlah peserta konferprov (yang punya hak memilih atau dipilih) kami belum mendapat konfirmasi dari PWI Pusat berapa jumlahnya, karena yang memverifikasi kartu Anggota Biasa adalah PWI Pusat. Bagi anggota PWI Bali pemegang kartu Anggota Biasa yang masih berlaku, hak memilih dan dipilih dipastikan tidak gugur,” katanya.

Dia menegaskan konferprov menjadi momentum menentukan arah PWI Bali lima tahun ke depan serta memastikan organisasi tetap relevan di tengah disrupsi media digital. “Hasilnya akan berpengaruh pada kualitas advokasi dan peningkatan profesionalisme wartawan di Provinsi Bali,” pungkasnya. (*/bgn003)25051810

Comments
Loading...