Gubernur Bali: Perayaan Hari Arak Bali 2023 Dongkrak Harkat Minuman Destilasi Lokal Pulau Dewata
Badung, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi membuka acara perayaan Hari Arak Bali Tahun 2023 di Bali Collection, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Minggu (29/1/2023) malam. Di mana, dengan acara ini, diyakini mendongkrak harkat dan harga minuman destilasi lokal Pulau Bali di kancah nasional dan internasional.

“Hal ini sejalan dengan keputusan Gubernur Bali, Nomor 929/031/HK/2022 tentang hari arak Bali, yang diperingati setiap 29 Januari,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya.

Gubernur menyebutkan dasar dilakukan pertimbangan ini adalah karena arak Bali, merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali yang merupakan warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan dan dipasarkan untuk mendukung kegiatan adat, serta meningkatkan ekonomi rakyat berbasis budaya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan pola Pembangunan Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali era Baru.

Kegiatan Hari Arak Bali ini, sejalan dengan tema mengangkat keberadaan, nilai dan harkat arak Bali. Dalam acara itu, juga dilakukan penandatanganan MoU antara distributor arak Bali dengan Distributor arak luar Bali. Serta, Gubernur Bali mengukuhkan Asosiasi tresnaning arak berem Bali dalam acara itu.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan arak Bali juga telah ditetapkan menjadi warisan tak benda Indonesia, serta arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam pusat data nasional kekayaan intelektual komunal Indonesia oleh Kemenkumham.
“Peringatan Hari Arak Bali ini, bertujuan untuk mengenalkan kewenangan Pergub Bali tentang tata kelola minuman destilasi khas Bali, sebagai tonggak status mengangkat nilai dan harkat arak Bali,” katanya
Dengan kegiatan ini, kata Koster, mengajak seluruh pimpinan di Kabupaten/kota di Bali, serta pelaku usaha agar setiap tanggal 29 Januari sebagai kesadaran kolektif masyarakat Bali, terhadap keberadaan nilai dan keberadaan arak Bali, sehingga mengangkat ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
“Sejak berlakunya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, berbagai produk arak dengan kemasan elegan dan berkualitas, mampu bersaing dengan minuman impor. Dan produk arak Bali ini, telah mendapat izin dari BBPOM dan pita cukai, sehingga mendapat legalitas dari lembaga negara. Sehingga, pengerajin arak Bali termotivasi untuk menghasilkan produk untuk memenuhi permintaan pasar hotel dan restoran untuk para wisatawan,” katanya. (bgn008)23013001