Empat Pengelolaan Usaha Dipanggil Satpol PP Bali untuk Klarifikasi
Denpasar, Baliglobalnews
Empat pengelolaan usaha, yang sebelumnya disegel akibat dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup, dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Selasa (6/1/2026).
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami aspek administrasi serta melakukan klarifikasi langsung kepada penanggung jawab usaha maupun proyek, sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 30 Desember 2025 lalu. “Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian peta tata ruang, rekomendasi pemanfaatan ruang, serta kelengkapan perizinan utama maupun perizinan ikutan lainnya,” kata Rai Dharmadi di DPRD Bali.

Keempat pemilik usaha yang dipanggil tersebut masing-masing usaha Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pembangunan puluhan vila di kawasan Canggu, aktivitas pengurukan Proyek dari Kedaung Group yang diindikasi sebagai reklamasi di kawasan pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, serta proyek pengembangan perumahan di kawasan Kampial, Kuta Selatan, yang sempat viral karena tampak sebuah pura seperti menggantung di tengah lahan yang telah dikeruk. Seluruh lokasi tersebut sebelumnya telah dihentikan sementara dan dipasangi garis Satpol PP karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan.

Dari hasil pemanggilan awal tersebut, dapat disimpulkan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum terpenuhi oleh para pengelola maupun pengembang. Temuan tersebut sejalan dengan hasil sidak lapangan Pansus TRAP DPRD Bali yang sebelumnya menemukan indikasi pelanggaran serius, mulai dari pembangunan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga aktivitas di kawasan pesisir tanpa izin kelautan. “Dari sisi administrasi memang ada beberapa yang belum terpenuhi. Ini kami simpulkan berdasarkan klarifikasi hari ini dan juga informasi yang kami peroleh saat turun ke lapangan sebelumnya,” ucapnya.
Rai Dharmadi menyebutkan seluruh hasil klarifikasi dan pendalaman administrasi tersebut akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan. Dia menegaskan Satpol PP bersikap menghormati kewenangan Pansus dalam mengambil keputusan. “Kami akan menyampaikan hasil ini ke Pansus TRAP. Keputusan selanjutnya tentu berada di Pansus, dan kami menghormati sepenuhnya,” jelasnya.
Pihak menargetkan, proses klarifikasi dan pengumpulan data dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Setelah seluruh data dikompilasi dan diperdalam, Satpol PP akan menyerahkan laporan lengkap kepada Pansus TRAP DPRD Bali. “Target kami minggu depan sudah clear. Kalau masih ada hal-hal yang perlu dipertajam, kami siap turun kembali ke lapangan bersama tim teknis dari OPD terkait,” ungkapnya.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, Satpol PP juga melibatkan instansi teknis lainnya. Khusus untuk aktivitas pengurukan di pesisir Sawangan, Rai Dharmadi mengakui masih terdapat keraguan terhadap dokumen yang disampaikan oleh pihak pengembang. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjutan dengan melibatkan OPD teknis terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali serta instansi lainnya. “Kita tidak bisa hanya mendengar penjelasan lisan. Semua harus dibuktikan secara administrasi dan perizinan. Jangan sampai ada klaim sudah mengantongi rekomendasi, tapi faktanya belum jelas atau bahkan dimanipulasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan serangkaian inspeksi mendadak di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung yang menyusul adanya laporan masyarakat serta temuan lapangan terkait alih fungsi lahan dan aktivitas pembangunan tanpa izin.
Di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Pansus TRAP menyegel usaha olahraga Jungle Padel yang diketahui berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Usaha ini dimiliki investor asal Swedia, Ronald Steven, di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025. Dari hasil sidak, lokasi tersebut tidak mengantongi izin bangunan maupun izin usaha karena berada di zona hijau P1 yang dilarang untuk kegiatan non-pertanian. Operasional Jungle Padel pun dihentikan sementara dan disegel Satpol PP Provinsi Bali.
Sementara di kawasan Babakan Canggu, Pansus TRAP menghentikan sementara pembangunan dan operasional sekitar 30 unit vila yang berdiri di atas LSD dan LP2B. Bangunan vila, baik yang sudah berdiri maupun masih dalam tahap konstruksi, dipasangi Satpol PP Line, karena dinilai melanggar peruntukan ruang. Pengembang vila diketahui merupakan warga negara Indonesia dan akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bali.
Di Pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Pansus TRAP bersama Satpol PP menghentikan aktivitas pengurukan yang dilakukan oleh pengembang dari Kedaung Group. Kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dan diduga menutup akses masyarakat ke tempat suci di pesisir sana. Meski pihak pengembang mengklaim telah mengantongi rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS), Pansus menilai dokumen tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan reklamasi atau pengurukan di wilayah pesisir.
Adapun di wilayah Desa Adat Kampial, Pansus TRAP menemukan aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare yang diduga terkait penataan kavling Perumahan Astina Pura. Kegiatan tersebut disorot, karena berada di sekitar pura yang sempat viral akibat terisolasi di tebing cadas. (bgn008)26010508




