Edarkan Kokain 1,4 Kilogram ri Bali, Seorang WN Inggris Dibekuk
Denpasar, Baliglobalnews
Diduga menjadi pengedar narkoba, seorang WN Inggris berinisial BJS (52) ditangkap jajaran Polresta Denpasar, Bali. Petugas juga mengamankan barang bukti 5 plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain dengan berat bersih 1.419,79 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan bule yang bekerja menjadi tukang kayu di negaranya, ditangkap Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lb Bene Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada 14 Februari 2026, pukul 10.50 Wita. “Penangkaran tersangka berbekal dari informasi bahwa sering dijadikan transaksi narkotika, sehingga petugas melakukan penyelidikan. Saat di TKP, anggota kami melihat gerak-geriknya mencurigakan di TKP yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya kepada wartawan di Denpasar pada Rabu (25/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas ransel di kamar hotel yang disewa tersangka, petugas menemukan 5 plastik klip besar berisi kokain berat bersih 1.419,79 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti kokain tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil MIC BRO (lidik). Dimana, kepada petugas, tertangkap mengaku saat tiba di Bali, pada 20 Desember 2025, diperintahkan temannya bernama MIC BRO untuk menerima paket dari seseorang yang akan mengantar ke tempat tersangka menginap. Pada 26 Desember 2025 ada dua orang yang tidak dikenal datang ke hotel tempat tersangka menginap dengan membawa tas belanja berisikan kokain dan 2 buah timbangan.
“Kedua orang tersebut menyuruh untuk menyimpan nanti akan ada orang mengambilnya, kemudian tersangka menerima dan menyimpannya dalam hotel dan tersangka diberikan uang tunai Rp10 juta, sebagai uang saku menyimpan kokain tersebut,” katanya.
Dalam mengelabui petugas, tersangka terus berpindah ke beberapa hotel sampai terakhir tersangka pindah di The Legian Mas Beach Inn, Jalan LB Bene No 168. Dimana, di TKP tersangka menyimpan kokain dalam tas koper dan menyimpan dalam lemari pakaian. “Tersangka mengaku juga mengambil sedikit paket kokain untuk dikonsumsi dengan cara mencampur dengan soda. Kemudian direbus, sehingga mengeras dan berbentuk padat. Selanjutnya, tersangka pakai merokok menggunakan pipa besi dan sisanya di bungkus dengan kertas putih lalu disimpan dalam kotak warna hitam,” katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku dijanjikan upah 50.000 dolar Hongkong untuk membayar sewa rumah di Hongkong dan MIC BRO sudah mengirimkan 10 kali masing-masing 2.000 dolar Hongkong. Semuanya sudah habis digunakan untuk sewa hotel dan makan. “Akibat perbuatannya, tersangka Disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling banyak R2 miliar,x tegasnya. (bgn008)26022510