Badung, Baliglobalnews
Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 2 orang WNA berinisial MCM (36) asal Timor Leste dan AKG (27) asal Nepal. Pasalnya, kedua WNA melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
“MCM dan AKG kami deportasi, karena melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, pada Kamis (6/7/2023).
Dia menyebutkan MCM dan AKG berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.
Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada Selasa 4 Juli 2023, pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu,” katanya.
Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai, sehingga dapat diambil tindakan tegas. (bgn008)23070604