DPRD Tabanan Gelar Rapat Internal Gabungan Komisi, Matangkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025
Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda utama penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Tabanan, pada Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan I Made Asta Dharma dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, staf, serta tim ahli dewan. Asta Dharma menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. “DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Pembahasan ini menjadi dasar bagi kita untuk memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa agenda rapat ini difokuskan pada pemaparan hasil kerja komisi-komisi yang telah melakukan bedah dokumen LKPJ selama beberapa pekan terakhir. Setelah melalui proses pembukaan dan persetujuan tata tertib, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada masing-masing komisi untuk memaparkan temuannya.

Diawali oleh Komisi I yang dibacakan I Gusti Ngurah Mayun mengatakan menyoroti implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dinilai belum terintegrasi secara optimal (silo system), sehingga menghambat terwujudnya “Satu Data Tabanan”.
Komisi I memberikan catatan kritis terhadap efektivitas penegakan Perda, terutama terkait. Maraknya bangunan ilegal di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Pelanggaran bangunan di sempadan pantai dan sungai. Perlunya percepatan penyusunan RDTR di seluruh kecamatan untuk menekan angka pelanggaran tata ruang. “Mempercepat penyusunan RDTR di semua kecamatan serta dituangkan ke dalam landasan hukum, dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran terhadap rencana tata ruang,” katanya.
Komisi II melalui Ketua Komisi I Wayan Lara memaparkan evaluasi di sektor ekonomi dan infrastruktur. Meski dukungan alat mesin pertanian (alsintan) mencapai 99 unit, Komisi II mencatat adanya efisiensi harga pasang yang di bawah standar serta risiko distribusi pupuk bersubsidi.
Di sektor pariwisata, Komisi II menyoroti penurunan kunjungan di DTW unggulan seperti Tanah Lot dan Jatiluwih akibat kompetisi internasional dan maraknya akomodasi ilegal di kawasan LSD. “Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan terhadap akomodasi ilegal dan meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata agar mampu bersaing secara internasional,” katanya.
Komisi III melalui Sekretaris I Wayan Sudiana memfokuskan evaluasi pada tata kelola aset daerah dan BUMD. Komisi III menemukan adanya ketidaksinkronan data wajib pajak dan mendesak pemerintah untuk melakukan penyehatan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Perlu pengawasan intensif terhadap manajemen BUMD dan percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah agar memiliki legalitas hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat memberikan catatan penting melalui Ketua Komisi I Gusti Komang Wastana mengungkapkan data memprihatinkan di sektor pendidikan. Terdapat 54 gedung Sekolah Dasar (SD) di Tabanan yang dalam kondisi rusak, mulai dari atap bocor hingga plafon jebol yang membahayakan siswa.
Di bidang kesehatan, Komisi IV menyoroti ketidakseimbangan antara biaya operasional RS dengan nilai klaim BPJS (tarif INA-CBGs) yang belum direvisi sejak 2014. “Kami mendesak pemerintah segera memperbaiki 54 gedung SD yang rusak dan membangun sistem administrasi kesehatan yang lebih kuat untuk mengurangi beban rumah sakit melalui penguatan early warning system di puskesmas,” katanya.
Setelah penyampaian hasil pembahasan Komisi dalam rapat paripurna internal, selanjutnya DPRD Tabanan mengagendakan rapat paripurna untuk Penyampaian dan penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2025, pada Selasa (21/4/2026). (bgn020)26042210




