DPRD Bali Panggil Pengelola Hotel Mulia, Diduga Langgar Ketinggian Bangunan dan Sempadan Pantai
Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil pihak pengelola Hotel Mulia di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk memberikan klarifikasi adanya dugaan ketidaksesuaian tata ruang, ketinggian bangunan, pemanfaatan sempadan pantai, serta kelengkapan dokumen perizinan proyek Hotel Mulia pada Selasa (6/1/2025).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Gede Harja Astawa, menegaskan pemanggilan itu lebih difokuskan pada dugaan batas ketinggian bangunan dan penggunaan kawasan pesisir yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik. “Berdasarkan ketentuan tata ruang, tinggi bangunan dibatasi maksimal empat lantai atau 15 meter yang dihitung dari titik nol permukaan tanah. Empat lantai itu sudah jelas. Tapi yang kami lihat di lapangan ada lima lantai. Ini yang harus dipertanyakan dan dicek kembali,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai.
Menurut dia, penggunaan konsep terasering yang dinilai berpotensi disalahartikan untuk menambah ketinggian bangunan. Menurutnya, meskipun bangunan mengikuti kontur tanah, batas ketinggian tetap tidak boleh dilampaui.
Selain persoalan ketinggian, kata dia, Pansus TRAP mempertanyakan dasar kewenangan pemasangan struktur pengaman pantai berupa grip atau revetment di kawasan hotel. Dewa Rai menegaskan pengelolaan wilayah pesisir berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali, bukan Balai Wilayah Sungai (BWS), karena tidak terdapat aliran sungai di lokasi tersebut. “Kalau itu grip atau pengaman pantai, kewenangannya ada di Dinas Kelautan Provinsi. Jika dikeluarkan dasar rekomendasinya apa? itu yang kami kejar. Karena ini berpotensi merusak tata ruang dan mengganggu fungsi laut sebagai ruang publik,” ucapnya.
Pansus TRAP juga menyoroti potensi komersialisasi kawasan pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Dewa Rai menegaskan laut dan pantai merupakan milik publik yang wajib tetap dapat diakses oleh masyarakat, bukan justru dibatasi oleh kepentingan usaha.
Dari aspek sosial dan keagamaan, Pansus TRAP mencermati perbedaan pandangan terkait status pura di kawasan Hotel Mulia. Dewa Rai menyebut adanya perbedaan penamaan antara Pura Dang Kahyangan dan Pura Suwagina yang berdampak langsung pada ketentuan radius kesucian dan pemanfaatan ruang di sekitarnya. “Kalau itu benar masuk dang kahyangan, maka ada ketentuan radius kesucian yang tidak boleh dibangun. Ini akan kami dalami dengan mengundang PHDI Provinsi Bali untuk memastikan status yang sebenarnya,” katanya.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan pelanggaran, Pansus TRAP tidak akan ragu merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau terbukti melanggar, tidak ada alasan. Kita luruskan sesuai aturan,” katanya.
General Affair Hotel Mulia I Gusti Ngurah Raharja mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran baru dipersoalkan saat ini, mengingat hotel tersebut telah berdiri dan beroperasi sekitar 15 tahun. Dua menyatakan pihak hotel merasa telah mengantongi perizinan lengkap dan menegaskan tidak mengambil hak publik. “Kami tetap membuka akses publik, termasuk untuk upacara keagamaan. Bahkan di kawasan tersebut rutin dilaksanakan upacara,” tegasnya.
Sementara Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Bali Anak Agung Ketut Sudiana menegaskan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali telah mengatur secara jelas batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setara empat lantai. “Ketentuan ini jelas. Tidak ada alasan bangunan melebihi empat lantai. Jika ditemukan lebih dari itu, maka secara prinsip sudah melanggar tata ruang,” terangnya.
Dia menekankan pemasangan pengaman pantai berdasarkan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2015 sejatinya diperuntukkan bagi perlindungan masyarakat pesisir dan objek umum dari bencana alam, bukan untuk kepentingan bisnis semata. (bgn008)26010507