DPRD Badung Hentikan Proyek Proyek Pembangunan di Atas Tebing Suluban
Mangupura, Baliglobalnews
DPRD Kabupaten Badung melalui Komisi I dan Komisi II merekomendasikan untuk menghentikan proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah gabungan kedua komisi tersebut melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan.
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Badung. Hadir sejumlah organisasi perangkat daerah terkait Setda Badung, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Camat Kuta Selatan.

Mereka meninjau langsung kondisi proyek untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan perizinan yang dimiliki, khususnya terkait administrasi perizinan, tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan di kawasan tebing yang tergolong rawan dan strategis dari sisi pariwisata.
I Gusti Lanang Umbara mengatakan sidak menindaklanjuti laporan masyarakat yang khawatir terhadap aktivitas proyek di atas tebing Pantai Suluban. “Salah satunya berkenaan dengan keberadaan goa di dasar tebing yang selain disakralkan, juga sekaligus menjadi ikon wisata di Pantai Suluban. Jadi, masyarakat khawatir, goa itu terdampak aktivitas proyek seperti jebol, longsor dan sebagainya,” katanya.
Dia menyebutkan hasil pengecekan dan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, diketahui bahwa proyek bersangkutan belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). “Harusnya PBG-nya keluar, baru mereka bisa melakukan aktivitas. Tapi, karena ini mereka belum melakukan proses, dan belum memiliki PBG. Jadi, kita simpulkan bahwa semua kegiatan ini kita hentikan. Itu rekomendasi dari DPRD Badung,” katanya seraya meminta pihak proyek bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi ke DPRD Badung.
Lanang Umbara juga menegaskan penghentian aktivitas proyek dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerusakan yang lebih parah. Penghentian tersebut berlaku hingga pihak proyek benar-benar dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap. “Kalau tidak bisa memperlihatkan legalitasnya, sudah pasti kita akan tutup selamanya. Tidak ada nego-nego,” tandasnya.
Lanang Umbara juga menegaskan bahwa Badung bukan daerah yang anti-investor. Dengan catatan, selalu mengikuti dan taat regulasi berlaku. “Koordinasi itu penting. Apalagi di Bali ini bukan hanya ada alam sekala, tetapi juga alam niskala. Dan di Bali, juga berlaku konsep Tri Hita Karana, bagaimana kita menjaga hubungan antarmanusia, manusia dengan alam, serta manusia dengan Tuhan,” katanya.
Atas temuan tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung secara resmi merekomendasikan untuk menyegel dan memasang pita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung. Hal tersebut berarti aktivitas proyek pembangunan tersebut diputuskan untuk ditutup sementara.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada menyatakan ketika hendak melakukan pembangunan, haruslah terlebih dahulu menjalin komunikasi dan koordinasi bersama masyarakat setempat. Dia mengingatkan pentingnya memperhatikan alur sungai kering yang ada di sebelah lokasi proyek. “Jadi, jarak dari tebing juga harus ditinjau ulang oleh PUPR dan ruang untuk menjaga air tetap mengalir itu juga harus diperhatikan, supaya nanti tidak terjadi longsor dan sebagainya,” ujarnya.
Sada juga mengingatkan agar pihak proyek memperhatikan pentingnya pengelolaan sampah, termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan limbah, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DLHK Badung.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Badung yang juga tokoh masyarakat Pecatu, I Made Tomy Martana menyampaikan bahwa informasi kekhawatiran awalnya diterima dari masyarakat penggiat surfing sekitar, yang kemudian, informasi tersebut disampaikannya ke DPRD Kabupaten Badung. (bgn003)26020402