Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Ungkapkan Kekesalannya “Saya Ingin Tau Siapa Memenjarakan Saya”
Denpasar, Baliglobalnews
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/20).

Penggebuk Drum band SID ini, usai menjalani sidang lantas memberikan statement dengan nada tinggi. “Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya,” ucap Jerinx dengan nada tinggi.

Dalam tuntutan jaksa yang diketuai, Otong Hendra Rahayu dengan anggota jaksa Bagus, Faisal Agung dan Evy Widiarini itu, jerinx SID dinyatakan bersalah melangar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara,” ucap jaksa Otong Hendra dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim I.A Adnyadewi dengan anggota majelis hakim Made Pasek dan Dewa Budhi Watsara itu.
Mendengar tuntutan jaksa itu, jerinx melalui kuasa hukumnya Gendo akan mengajukan pembelaan atau pledoi Selasa (10/11/20).
Jerinx usai sidang menantang bagi orang yang dengan sengaja memenjarakan dirinya dan meminta datang ke persidangan.
“Coba datang sekali-sekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya. Karena dari IDI Pusat dan IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Jadi siap yang memesan ini semua. Datang kalian ke sidang,” tegas jerinx.
Dalam statmennya, Jerinx menyebut di Indonesia ini banyak orang yang bersembunyi dan melihat dari kemasan atau kata-kata orang semata dan tidak ada substabsi yang jelas.
“Koruptor, teroris dan pedofilia terlihat sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Lihatkan wajahmu ke sidang nanti,” ucap Jerinx.(bgn008)20110303