Disdukcapil Denpasar Gencarkan JB Pelangi Pencatatan Sipil
Denpasar, Baliglobalnews
Disdukcapil Kota Denpasar kini menggencarkan Pelayanan JB (Jemput Bola) Pelangi Pencatatan Sipil. Di mana, pelayanan yang bertujuan guna memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan ini digelar perdana di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Minggu (8/11).
Sebelumnya, Disdukcapil Denpasar rutin menggelar pelayanan JB Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman dan pencetakan E-KTP.Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring.

Guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.

“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akte-akte yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Minggu (8/11).
Dia menyebutkan persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.
“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnyaPelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan.
Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020. (bgn122)20110818