Media Informasi Masyarakat

Curi Data Nasabah, Warga Ukraina Dideportasi

Badung, Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA perempuan asal Ukraina berinisial BK (35), usai menjalani pidana dalam kasus skimming atau pencurian data nasabah.

“Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, pada Rabu (3/4/2024).

Dia menjelaskan petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BK, yang telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha.

“Kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” katanya.

Sebelumnya, BK telah diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan serta denda Rp100.000.000 subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2022 silam akibat kasus skimming.

Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah villa pada Oktober 2021. BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan.

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh WNA. Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Pramella juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.

“Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali,” jelasnya.(bgn008)24040318

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.