Bawaslu Badung: 2 ASN Terlibat Politik Praktis Telah Diproses Ke KASN
Badung, Baliglobalnews
Dua Oknum aparatus sipil negara (ASN) di Kabupaten Badung, yang terlibat politik praktis telah diproses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan I Ketut Alit Astasoma selaku Ketua Bawaslu Badung saat dikonfirmasi di Badung, Jumat (30/10/20) bahwa temuan dua ASN yang diduga tidak netral itu, telah diteruskan atau diproses lebih lanjut usai pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada Badung sebelumnya.


“Kita sudah tangani dan diteruskan ke KASN. Itu di tahapan pendaftaran Bakal Paslon. Jadi Komisi Aparatur Sipil Negara
yang bertugas mengawasi aparaturnya
punya kewenangan untuk menangani pelanggaran ASN,” ucap Astasoma.

Pihak Bawaslu secara formal sudah menyurati ASN termasuk kepala desa atau kelurahan serta perangkat desa hingga kelurahan untuk taat asas (Luber dan Jurdil). Dan taat aturan ketentuan UU 10 Th 2016, dan sebagaimana terakhir diubah menhadi UU Nomor 6 th 2020.
“Pertama kita sudsh sosialisasi ke desa atau kelurahan melalui sosialisasi GP2SH (Gerakan Pemilih Partisipatif Sadar Hukum),” ucapnya.
Kedua, Bawaslu telah mengingatkan Paslon atau Tim Paslon untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye.
Ketiga program sosialisasi partisipatif melibatkan masyarakat yg partisipannya dari unsur perangkat desa, karang taruna, LPM, Bendesa dan pkk melalui program pengawasan pemilu berbasis ketahanan pangan menyasar di enam kecamatan yang ada di Badung dengan jumlah peserta 50 orang.
Keempat, sosialisasi partisipatif pengawas pemilu dalam wadah SKPP (Sekolah Kader Pengawas Pemilu) melalui media Daring dan tatap muka.
“Point empat itu, kami rekrut dari pemilih muda atau milenial dan pemilih pemula yang berasal dari SMK dan Mahasiswa Unud, Warmadewa, Mapindo,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi pelanggaran yang ditemukan Bawaslu bahwa ada oknum tertentu yang diduga melakukan kampanye hitam usai tahapan debat salah satu Paslon Pilkada Badung, secara tegas Astasoma mengatakan selama tahapan debat, hasil pengawasan Bawaslu tidak menemukan atau adanya laporan dugaan pelanggaran.
“Secara normatif di PKPU memang narasinya disebut Debat Paslon.
Namun karena Paslon tunggal, maka mekanisme debat alurnya menjadi Penajaman Visi, Misi, dan Program Paslon dan tetap memakai ketentuan tata cara debat yg dipertajam atai diuji oleh 5 org Panelis,” ucapnya.
Selain itu, terkait apakah Bawaslu menemukan adanya pelanggaran kampanye di medsos yang dilakukan oleh oknum tertentu, dikatakan Astasoma tidak ada.
“Dari hasil pengawasan terhadap akun-akun medsos, Kami bersama jajaran Panwaslu Kelurahan hingga Desa belum menemukan atau ada laporan dugaan pelanggaran,” katanya.
Karema Tim Kampanye Paslon wajib melaporkan akun medsosnya dan ada 11 akun medsos yang tela didaftarkan kpu Badung oleh sala satu Paslon.
Disinggung mengenai adanya akun-akun pribadi yang mengajak masyarakat untuk memilih kolom kosong atau golput pada 9 Desember 2020 nanti, mengingat adanya pandemi covid-19, Bawaslu mendorong setiap warga Badung yang mempunyai hak memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Saya imbau warga Badung yang memiliki hak pilih pada 9 Desember 2020 agar jangan golput,” ucapnya. (bgn008)20103008