Media Informasi Masyarakat

Bandesa Adat Berawa Terjaring OTT Kejati Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, I Ketut Riana alias KR, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Tinggi Bali, saat menerima uang Rp100 juta, dari salah satu investor berinisial AN, di salah satu restoran di Kota Denpasar, Kamis (2/5/2024) sore.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengatakan awalnya KR meminta sejumlah uang kepada investor berinisial AN Rp10 miliar, dalam proses persetujuan investasi usaha dari notaris ke Dinas Perizinan.

“Kami menangkap KR di salah satu restoran di Denpasar, saat sedang ngopi dan transaksi dengan pihak pengusaha. Dan, saat ditangkap ada barang bukti uang tunai Rp100 juta. Dimana sebelumnya, KR secara intens meminta uang kepada AN. Dan, sebelumnya sempat diberikan oleh AN senilai Rp50 juta,” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana.

Sumedana menjelaskan, awalnya AN ingin mengembangkan usaha di Berawa, yang mana dalam proses itu harus melalui KR, agar dipermudah dalam proses perizinan. “Bandesa Adat Berawa ini melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan pihak pemilik tanah di Desa Berawa. KR ini meminta sejumlah uang sebesar Rp10 milliar atas transaksi oleh KR dengan seorang pemilik tanah,” ujarnya.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini menegaskan, KR sejak Maret 2024 telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN selaku pengusaha bersama KR sebesar Rp50 Juta untuk melancarkan proses administrasi.

Dia menyebutkan KR secara intensif meminta sejumlah uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan. Sehingga, perbuatan KR terhadap sejumlah investor masih dalam pengembangan dan didalami Kejati Bali.

Tidak hanya terjadi di Desa Berawa, kata dia, juga sedang menyelidiki beberapa daerah lain yang berpotensi melakukan kegiatan yang sama dengan dalih kegiatan pariwisata.

“Ini juga kami lakukan karena merusak nama baik Bali di mata internasional. Termasuk yang bersangkutan mengatasnamakan adat budaya. Ke depan kami ingin kegiatan seperti ini tidak ada terjadi lagi,” katanya.

Dia menegaskan, kasus KR dan AN ini masih dalam proses pendalaman, karena masih ada dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.(bgn008)24050218

Comments
Loading...