Media Informasi Masyarakat

Bali Kebagian Jatah Kelola Hutan Sosial dan Hutan Adat

Denpasar, Baliglobalnews

Provinsi Bali kebagian jatah untuk mengelola hutan sosial dan hutan adat dalam Program Perhutanan Sosial Tahun 2020. Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan tersebut secara simbolis diserahkan Presiden RI, Joko Widodo, kepada penerima di Bali dan 29 provinsi lainnya pada acara yang berlangsung secara virtual, Kamis (7/1).

Presiden RI didampingi sejumlah menteri mengikuti acara di Istana Negara Jakarta, sementara para penerima SK di Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti rangkaian acara di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU) Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Khusus untuk Provinsi Bali, pemerintah memberi izin pengelolaan hutan sosial seluas 15.200 hektar bagi 55.300 kepala keluarga (KK). Selain itu, daerah Bali juga memperoleh izin pengelolaan hutan adat seluas 621 hektar.

Secara keseluruhan, pada kegiatan kali ini Presiden Jokowi menyerahkan 2.929 SK hutan sosial dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektar yang dimanfaatkan 651.568 kepala keluarga. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 35 SK pengelolaan hutan adat yang luasnya mencapai 37.526 hektar dan 58 SK Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72.074,81 hektar untuk 17 provinsi.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dalam lima tahun belakangan, ia memberi perhatian khusus pada upaya redistribusi aset, khususnya kawasan hutan. Hal itu didasari pada ketimpangan ekonomi yang terjadi di pedesaan dan kawasan sekitar hutan. Ia menilai, redistribusi lahan kawasan hutan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan dan sekaligus menjadi jawaban atas sengketa agraria yang kerap terjadi.

”Ketika saya turun, masih banyak terjadi sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahan atau antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk itu, kita akan terus mengupayakan redistribusi aset,” ujarnya.

Agar program ini membuahkan hasil optimal, Presiden Jokowi mengingatkan agar kegiatan ini jangan sekadar dimaknai sebagai acara bagi-bagi SK. Dia akan terus mengecek dan memastikan bahwa lahan yang diserahkan pengelolaannya benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan dikembangkan dengan baik agar memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat. ”Itu yang menjadi tujuannya, karena itu rumuskan dengan matang aspek usaha yang akan dikembangkan dengan tetap mengedepankan konsep ramah lingkungan, itu sangat penting diperhatikan,” katanya sembari mengingatkan agar SK yang diterima jangan sampai dipindahtangankan.

Jokowi memberi gambaran, banyak usaha produktif ramah lingkungan yang bisa dikembangkan sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Tak sebatas pengembangan yang sudah umum seperti agroforestri atau agrosilvopastura, usaha lain seperti ekowisata, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan bio energi juga sangat potensial untuk dikembangkan. ”Saya lihat di sejumlah daerah sudah dikembangkan menjadi ekowisata yang ternyata diminati serta menguntungkan. Bisnis kayu rakyat juga banyak yang  berhasil. Pemanfaatannya silahkan disesuaikan dengan potensi tiap daerah, untung ruginya harus benar-benar dikalkulasi,” ucapnya.

Agar program ini berhasil, Presiden memerintahkan kementerian terkait untuk membantu akses permodalan seperti pemanfaatan dana desa dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain akses permodalan yang bisa diberikan oleh kementerian terkait. Jokowi juga mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten memberi pendampingan dalam manajemen dan pemanfaatan teknologi.

”Lakukan terobosan kebijakan yang terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Bila cara ini dilakukan, pada suatu saat nanti kita akan memetik keuntungan dan manfaat yang besar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program perhutanan sosial harus dapat memberi dampak signifikan bagi upaya pemerataan ekonomi tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Keuntungan bisa didapat, hutan tetap lestari,” pungkasnya. (bgn003)21010725

Leave A Reply

Your email address will not be published.