Apabila Alami Perundungan, Mahasiswa Unud Bisa Lapor Satgas P3KS
Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana, Prof. Ngakan Putu Gede Suardana, mengatakan apabila menemukan kasus perundungan atau kekerasan seksual, diharapkan melapor kepada Satgas P3KS (Penanganan Pencengahan Perundungan Kekerasan Seksual).

“Satgas P3KS ini dibentuk bukan hanya untuk kalangan mahasiswa saja, melainkan untuk seluruh civitas akademika Universitas Udayana,” kata Prof Ngakan, dalam acara Workshop Pengenalan Psychology Fisrt Aid (PFA) Kasus Perundungan Kekerasan Seksual dan mekanisme E-Konseling IMISSU, secara Hybrid (Offline dan Online), Kamis (19/5).

Prof Ngakan menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi mahasiswa yang membutuhkan konseling, baik dalam bidang akademik, maupun non akademik dan memerlukan pendampingan.

Workshop ini dilakukan, Universitas Udayana melalui Biro Kemahasiswaan dan Unit Bimbingan Konseling dan Advokasi Mahasiswa Universitas Udayana.
Dalam kegiatan workshop menghadirkan dua narasumber yakni Psikolog Reni Kusuma Wardhani dengan materi Pengenalan PFA Kasus Perundungan Kekerasan Seksual dan I Made Arsa Suyadnya, dengan materi Mekanisme E-Konseling IMISSU di lingkungan Unud pada Konselor/Dosen Pembimbing Akademik.
Ketua Unit Bimbingan Konseling dan Advokasi Mahasiswa Universitas Udayana, Adijanti Marheni, mengatakan workshop tersebut dilakukan mengingat akhir-akhir ini terdapat beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa.
“Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para konselor/dosen pembimbing, supaya pada saat bertugas dapat melakukan penanganan dengan tepat sesuai dengan Psychology Fisrt Aid,” pungkasnya.
Berita ini juga dapat diakses melalui http://www.unud.ac.id.