Ancam Warga dengan Sajam, Seorang Duktang Ditangkap
Badung, Baliglobalnews
Seorang duktang (penduduk pendatang) asal Sumba, Imanuel Lere Mawo (25), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 22.00. Pasalnya, penduduk pendatang yang tinggal di kos-kosan milik Made Suwitra, Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, itu mengancam warga setempat menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau belati.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan I Kadek Agus Putra yang dikejar oleh pelaku ketika melintas di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan Raya Cepaka, Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Kejadian bermula pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 21.00 wita pengendara sepeda motor Yamaha N Max warna hitam DK 2403 UAU dikendarai oleh I Kadek Agus Putra membonceng Gede Juni Surya Atmaja datang dari utara menuju selatan. Tepat di depannya ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam yang berjarak sekitar satu meter yang dikendarai oleh terlapor Imanuel Lere Mawo membonceng temannya. Tiba-tiba dari sisi sebelah kanan ada pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet sepeda motor terlapor yang menyebabkan sepeda motor terlapor miring ke kiri. Setelah itu terlapor menaruh sepeda motornya kemudian mundur kurang lebih 2 meter dari sepeda motornya sambil mengambil pisau belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya terlapor mengacukan pisau belati tersebut ke arah pelapor dan saksi,kemudian terlapor mengejar pelapor dan saksi ke arah selatan. Karena panik, pelapor dan saksi berlari ke arah selatan. Pelapor berlari sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti dan diam di sebuah warung. Berselang 15 menit kemudian pelapor kembali ke utara melihat kerumunan warga sudah ramai di sekitar TKP. Atas kejadian tersebut I Kadek Agus Putra melaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya keributan yang diduga dilakukan oleh warga Sumba tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pelapor dan saksi saksi di TKP
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelapor dan saksi-saksi, sekira pukul 22.00 Tim Opsnal Polsek Mengwi bersama warga berhasil mengamankan imanuel lere mawo di kamar kos no 8 milik Made Suwitra di Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi Badung. Pelaku pun digelandang ke Mako Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ketut Sudana, Imanuel Lere Mawo mengakui perbuatannya telah membawa, mengacungkan dan mengejar pelapor dan saksi dengan 1 bilah pisau belati di Jalan Raya Cepaka- Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau belati beserta sarungnya,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion P 2147 YF warna merah hitam beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 buah baju kaos warna hitam bertuliskan bastard warna hijau dan 1 buah celana jeans pendek warna biru. Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (bgn003)24012904