Denpasar, Baliglobalnews
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri telah dilakukan marketplace pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. “Ada empat marketplace yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia,” katanya.
Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. “Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujarnya.
Dia menyatakan ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Dimana, kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace. “Kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya pada Senin (5/10/2026).
Berdasarkan PMK-37/2025, kata dia, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. “Dengan mekanisme ini, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana. Karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung,” katanya.
Dia menyampaikan pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dia mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya. “Kami mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. Dan, para pedagang tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu, agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” katanya. (bgn008)26100502