Denpasar, Baliglobalnews
Terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah 14 paket, seorang warga asal Inggris bernama Callum James Park (31 tahun) diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Kamis (1/4/2021).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Herianti secara online itu, juga menghukum terdakwa Callum yang bekerja sebagi teknisi minyak dan gas di negaranya itu dengan denda Rp2 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka ditambah hukuman (subsider) 6 bulan.
“Terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan,” ucap hakim.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali bernama Anugrah Agung Saputra Faizal pada sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Namun, untuk denda dan subsider yang dijatuhi kepada terdakwa, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam sidang karena terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. “Kami menyatakan pikir-pikir majelis,” kata Jaksa.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap bule Inggris ini sempat tertunda tiga kali karena alasan terdakwa masih menunggu pengacara yang dihadirkan sendiri. Padahal hakim telah memberikan solusi untuk menggunakan pengacara gratis dari Posbakum. Akan tetapi terdakwa bersikukuh tidak mau.
Namun, pada akhirnya terdakwa tidak bisa mengelak karen tidak busa menghadirkan pengacara sendir, sehingga hakim langsung menunjuk pengacara dari Posbakum untuk mendampingi sidang dakwaan bule Inggris ini.
Dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa membeli narkoba dari seorang laki-laki yang menawarkan narkoba kepadanya pada 25 Agustus 2020, di Jalan Popies, Kuta. Tergiur dengan barang haram itu, terdakwa lantas membeli sabu sebanyak 14 paket dengan berat 11,84 gram dan 15 butir ekstasi dengan harga total Rp29 juta dan dibayar terdakwa dengan mata uang pecahan sebesar 1.500 poundsterling.
Usai membeli barang haram itu, terdakwa lantas menuju kosnya. Keesokan harinya pada 1 September 2020, Pukul 22.45 Wita, terdakwa digrebek anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan. Dimana dari hasil penggeledahan petugas menemukan semua barang haram itu di dalam laci kamar kos terdakwa.(bgn008)21040212