Walikota Jaya Negara Resmikan TPS3R Paku Sari Kelurahan Panjer, Minta Langsung Beroperasi

Denpasar, Baliglobalnews

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuce dan Recycle (TPS3R) Paku Sari Kelurahan Panjer pada Kamis (27/1).

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti yang didahului karya melaspas alit, macaru, mendem dasar dan padagingan. Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara meninjau langsung sarana-prasarana TPS3R dan kesiapan operasional.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi masyarakat Kelurahan Panjer yang telah berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan salah satunya dengan membangun bersama sama TPS3R ini.

“Dengan adanya komitmen dari semua pihak dan masyarakat Kelurahan Panjer ini pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar. Ke depan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” ujarnya

Jaya Negara berharap dengan telah dilaksanakan melaspas dan peresmian, TPS3R Paku Sari Kelurahan Panjer ini dapat segera beroperasi. Hal ini bertujuan untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat.

“Tadi sudah kita lihat bersama, sarana dan prasarana sudah siap, baik itu motor cikar (moci), mesin pencacah, mesin pres, dan lainya sudah siap beroperasi, harapan kami dengan beroperasinya TPS3R Paku Sari Kelurahan Panjer ini dapat menangani permasalahan sampah di wilayah Kelurahan Panjer,” katanya.

Sementara Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, mengatakan saat ini Denpasar menghadapi permasalahan sampah yang sangat pelik. Dimana, kapasitas TPA Suwung saat ini sudah tidak mampu menampung sampah dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar.

“Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah melalui pembangunan TPS 3R di desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melaksanakan pengelolaan sampah,” katanya.

Upaya ini, kata Budi Ari, merupakan bentuk respons desa/kelurahan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Dimana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan. Sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.

“Dengan adanya TPS 3R ini diharapkan mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Panjer. Ke depannya dengan pengolahan sampah metode 3R yakni reduce, reuse, dan recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda IB Alit Wiradana, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, AA Gde Risnawan, Bandesa Adat Panjer, AA Gede Oka, Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, serta OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar. (bgn003)22012708

pemkotdenpasarTPS3Rwalikotajayanegara
Comments (0)
Add Comment