Badung, Baliglobalnews
Puluhan anggota Polres Badung menggelar operasi penegakan hukum sesuai Pergub Bali No 46/2020 dan Perbup Bupati Badung No. 52/ 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) di Area Pasar Beringkit. Mengwi, Badung, Minggu (20/9) pagi.
Operasi dipimpin Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kabag Ops, Kompol I Wayan Suana. Kompol Utariani mengatakan Ops Yustisi Agung Covid-19 tentang pendisiplinan prokes dilakukan secara serentak bersama instansi terkait di daerah rawan penyebaran Covid-19.
Selain pasar tradisional, operasi juga menyasar perkantoran, pasar modern, destinasi wisata dan usaha pariwisata.
Wakapolres mengimbau kepada para pengunjung pasar agar tetap menerapkan prokes, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
”Razia ini akan terus berlanjut, hingga benar-benar masyarakat menyadari pentingnya menjaga diri dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak),” katanya sambil memberikan masker kepada pengunjung di Pasar Beringkit.
Dari 45 orang pelanggar tanpa masker atau mengenakan masker tidak benar. Para pelanggar tersebut ada yang diberikan teguran, ada pula yang beri sanksi menyapu, push-up dan squat jump.
Hadir juga Kasatlantas, Iptu Achmand Fahmi Adiatma, dan puluhan anggota Polri bergabung dengan security dan petugas Pasar Beringkit.(bgn122)20092021