Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung membahas tentang pelestarian seni dan budaya di Ruang Sidang Gosana Madya, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Kamis (20/8/2026.)
Rapat kerja Pansus tentang Perlindungan Seni dan Budaya tersebut dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana didampingi Anggota Made Retha, Made Suwardana, dan Nyoman Sudana, dengan mengundang banyak peserta dari perwakilan-perwakilan sanggar, perwakilan pelaku pariwisata, seniman dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Usai memimpin rapat, Graha Wicaksana mengatakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Badung tersebut bertujuan bagaimana seni dan kebudayaan mendapat perlindungan, memberikan kemanfaatan, dan juga pembinaan.
Dia menyatakan yang menjadi atensi secara garis besar apa yang menjadi usul, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seni, seperti pementasan di hotel yang dibayar di bawah harga, dan juga ketika ketika mereka mendapat undangan ke luar daerah tetapi tidak punya biaya. “Raperda ini secara tegas pemerintah harus terlibat di sana, karena pemerintah sebagai pembina, memberikan pelayanan, perlindungan ketika ada kegiatan,” katanya kepada para wartawan.
Dalam posisi tersebutlah, kata Graha, dibentuklah Majelis Kebudayaan yang perannya nanti berkolaborasi, bersinergi dengan pemerintah Pemerintah Kabupaten Badung bagaimana mengembangkan, membina, melindungi dan juga menjaga seni dan budaya agar eksis. “Majelis Kebudayaan ini, akan menjadi media, menjadi tempat, dimana kendala yang selama ini terjadi bisa diselesaikan melalui Majelis Kebudayaan Bali ini, agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan. Jadi tetap ada batasan-batasan, seperti yang menjadi keluhan-keluhan selama ini, kita berharap melalui perwakilan perhotelan yang juga hadir berkoordinasi yang nantinya menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Graha menyebutkan perda ini nantinya akan memberikan pemberdayaan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Badung. Dia juga menyebutkan sanksi bukan berarti bermaksud untuk membatasi kebebasan ekspresi. “Yang menjadi landasan kenapa kami merekomendasikan sanksi, terkait dengan terjadinya penyalahgunaan pementasan di luar etika, moral, dan kebiasaan yang berlaku di masing-masing daerah,” katanya.
Dia mencontohkan adanya pementasan joged cabul, ada penggunaan seni keagamaan dan kesakralan yang tidak pada tempatnya. “Di sini pun kami tidak melakukan sanksi yang keras, tapi teguran, peringatan, dan seterusnya sampai kalau masih melanggar, terakhir baru rekomendasi pencabutan izin. Di sini tidak ada kami istilahnya membatasi kreativitas dari masyarakat, tetapi kita berupaya supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersialkan,” katanya.
Usai raker dengan perwakilan masyarakat, Graha menyatakan akan menggelar rapat internal lagi dengan melibatkan perangkat daerah pengguna atau user-nya yaitu Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, bahwa apa yang menjadi masukan hari ini kita rangkum. Pihaknya menargetkan ranperda tersebut rampung dalam waktu dua bulan dan langsung diparipurnakan. (bgn003)26082014