Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi, Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) DRPD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) untuk menyerap aspirasi guna membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Selasa (18/8/2026).

Raker dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua I Made Ponda Wirawan, Sekretaris I Wayan Puspa Negara dan dihadiri Anggota I Wayan Loka Astika, Made Rai Wirata, Wayan Sugita Putra dan I Made Tomy Martana Putra.

Hadir pula Lembaga Penelitian Universitas Warmadewa I Wayan Rideng selaku Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik dan Ranperda tentang Ormas di Kabupaten Badung. Dari eksekutif hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, camat, perbekel dan lurah dan serta perwakilan ormas se-Kabupaten Badung.

Gusti Lanang Umbara menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tahapan kelima penyusunan Raperda, dalam menyerap aspirasi dari berbagai komponen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pengurus ormas serta unsur pemerintahan di tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan.

Lanang Umbara menyatakan semua aspirasi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sepanjang sesuai dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki manfaat bagi masyarakat. “Kalau aspirasi yang disampaikan memang sesuai dengan aturan, regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta positif untuk dimasukkan dalam Raperda, tentu wajib kita masukkan. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik,” katanya.

Dia menilai aspirasi dari masyarakat di tingkat akar rumput memiliki nilai strategis, karena lahir dari pengalaman dan kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Dia juga menyatakan pemerintah membutuhkan data yang jelas mengenai ormas yang aktif, kegiatan yang dijalankan hingga kontribusinya terhadap masyarakat. Dari pendataan tersebut nantinya dilakukan evaluasi, sebelum masuk pada tahap pemberdayaan. “Pendataan, evaluasi, baru pemberdayaan. Ormas yang sifatnya positif dan kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah dan membantu masyarakat Badung,” ujarnya.

Raker juga menyoroti persoalan keberadaan ormas yang dinilai dapat berpengaruh atas iklim investasi apabila aktivitasnya tidak berjalan sesuai aturan. Sebagai daerah dengan sektor pariwisata dan investasi yang kuat, kata dia, Kabupaten Badung membutuhkan iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif. Oleh karena itu, Lanang Umbara menegaskan ormas harus mampu menjadi mitra masyarakat dan pemerintah bukan justru menjadi sumber gangguan atas kegiatan investasi. “Ketika investasi diganggu oleh ormas dan lain sebagainya, tentunya investasi itu tidak akan sehat. Kita tidak ingin investasi keluar dari Badung, karena kita membutuhkan investasi untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lanang Umbara menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan semata-mata dimaksudkan untuk membatasi keberadaan ormas. “Perda ini bukan sekadar untuk merapikan ormas secara administrasi. Kita ingin memastikan keberadaan ormas terdata, dievaluasi dan kemudian diberdayakan,” paparnya. (bgn003)26081901

dprdbadungraperda
Comments (0)
Add Comment