Wacana Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Rp5 Juta Jadi Perhatian Pemprov

Denpasar, Baliglobalnews

Wacana menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali menjadi perhatian Pemerintah Gubernur Bali Wayan Koster. Pasalnya, UMSP Bali 2026 untuk bidang pariwisata yang saat ini telah ditetapkan Rp3.267.693 per bulan akan diupayakan pemerintah menjadi Rp5 juta, agar bisa memenuhi standar hidup lebih baik di Pulau Dewata.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan untuk UMSP Bali sektor pariwisata sedang dikaji di Brida. “Ini masih sedang dikaji Brida melibatkan para ahli, yang rencananya kalau memang memungkinkan tahun 2027 diterapkan. Apakah kemungkinan upah minimun tersebut menjadi Rp5 juta per bulan,” katanya.

Koster menyatakan wacana perubahan UMSP masih dihitung kembali, dan perlu kehati-hatian. Karena, Bali sektor dominannya 60% lebih ekonominya kan pariwisata. “Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, tapi UMKM dan warung-warung berat dia,” katanya.

Koster menyatakan tidak bisa dipukul rata, karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektor di kabupaten/kota, sehingga hal ini akan dibahas, karena di Bali usaha paling banyak pariwisata. “UMP sektor pariwisata ini memang harus dievaluasi. Nah, yang lain jangan sampai yang bikin berat seperti UMKM dan usaha berbasis kerakyatan jangan dibuat berat,” katanya.

Hal itu didukung Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama. Dia mendukung wacana perubahan UMSP di Bali sebagai daerah pariwisata. Karena saat ini upah minimum Bali masih kisaran Rp3,2 juta hingga Rp3,3 juta. “Mengingat biaya hidup pekerja terus meningkat dan Bali sebagai daerah pariwisata, semestinya minimalnya Rp5 juta,” katanya. (bgn008)26090905

Sektoral Provinsi Bali Rp5 JutaWacana Kenaikan Upah Minimum
Comments (0)
Add Comment