Mangupura, Baliglobalnews
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, memberikan arahan dalam kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema utama Optimalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung di Ruang Rapat Kriya Gosana Lt. lll Puspem Badung, Selasa (30/1/2024). Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Dinas PMPTSP ini turut dihadiri Forkompinda Badung, dua narasumber yakni Kepala BPN Badung Heryanto dan dari Dinas Perhubungan, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung beserta undangan lainnya.
Wabup Suiasa baik dan sangat mengapresiasi FGD tersebut. Dia menyebutkan kegiatan FGD merupakan kegiatan positif untuk berbenah lagi demi meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat yang lebih baik serta untuk meraih kesuksesan.
“Saya sangat mengapresiasi daripada kegiatan FGD ini dan ini adalah salah satu usaha untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat baik dari segi pelayanan administrasi dan pelayanan yang lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Badung,” paparnya.
Menurut Wabup, melalui kegiatan FGD optimalisasi penyelenggaraan mal MPP diharapkan dapat mempermudah, lebih dinamis, lebih praktis, lebih efektif proses daripada kebutuhan masyarakat untuk mengurus baik itu perizinan, administrasi, pajak dan yang lainya, agar juga terpusat di satu pintu. “Saya berharap untuk kedepannya DPMST agar lebih fokus di dalam peran koordinator dari segi sumber daya manusia yang secara teknis mengkoordinasikan secepat kilat untuk pelaksana-pelaksana di instansi-instansi yang terlibat dalam pelayanan MPP ini,” katanya.
Wabup Suiasa juga mengatakan akan melakukan kajian dan didorong nanti bagaimana MPP ini akan ditingkatkan sebagai UPT, ini sedang dikaji tujuannya adalah operasional bisa lebih dinamis lebih praktis dan juga lebih efektif.
MPP, kata dia, semula dirintis 24 instansi hingga sudah menjadi 30 instansi dan sudah melayani 239 layanan. Wabup juga menyarankan untuk MPP di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang teknis dan memungkinkan dan secara regulasi memungkinkan layanan diberikan tidak hanya sifatnya informatif dan konsultatif. Karena masih ada beberapa instansi yang layanan sifatnya informasi dan konsultatif sedangkan layanan servicenya dan produksi hasilnya itu masih di instansi setempat. “Kami dorong layanan kalau bisa dari hulu ke hilir, hulunya memberikan informasi dan konsultasi, pelayanan prosesnya juga di MPP dan penertiban serta pencetakan hasilnya juga di MPP,” katanya.
Sementara Kepala Dinas PMPTSP I Made Agus Aryawan melaporkan bahwa evaluasi terkait dengan penyelenggaraan MPP khususnya di tahun 2023 dan di awal 2024 evaluasi atau focus group sejenis akan dilaksanakan per triwulan. Disampaikan bahwa di akhir tahun 2024 akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati, jangan sampai ada hal-hal yang belum tuntas dilaksanakan oleh karena itu pihaknya mengundang narasumber. “Pada FGD berikutnya kami mohon dan harapkan instansi-instansi lain yang bergabung di MPP bisa menjadi narasumber untuk berbagi pengalaman perspektifnya adalah memberi pelayanan prima terintegrasi,” katanya. (bgn003)24013016