Usai Penandatanganan Pakta Integritas, PN Denpasar Sampaikan Kinerja 2022

Denpasar, Baliglobalnews

Pengadilan Negeri Denpasar menyampaikan kinerja penanganan perkara dan pelayanan bagi para pencari keadilan selama tahun 2022 pada Senin (2/1/2023). Kegiatan itu usai penandatanganan pakta integritas oleh hakim dan ASN PN Denpasar agar tidak KKN serta menjaga integritas, dan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk ikatan batin kita kepada institusi, agar ikut menjaga kinerja dan integritas aparatur PN Denpasar. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna, didampingi Waka PN Agus Akhyudi, Humas Gede Putra Astawa dan Wayan Suarta.

Dia menyebutkan dengan penandatanganan pakta integritas ini, PN Denpasar siap melayani masyarakat di wilayah hukum Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk prestasi di bidang kinerja, kata Ketua PN Denpasar, saat ini akreditasi penjaminan mutu (APM) Badilum dengan nilai A. Selain itu, PN Denpasar juga meraih juara harapan 2 pada lomba PTSP dan juara harapan 1 untuk keterbukaan informasi publik. Kemudian, raihan juara harapan 2 pelaksanaan akreditasi penjaminan mutu terbaik serta juara harapan 3 dalam pelaksanaan evaluasi implementasi SIPP.

“Khusus untuk pelaksanaan evaluasi implementasi SIPP ini, merupakan program kami yang akan memberikan layanan proses perkara dengan cepat, telat waktu sehingga tidak ada tunggakan. Hal ini, guna memberikan pelayanan purna putusan (mempercepat pemberitahuan putusan, percepat pemberian salinan putusan, maupun pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

Terkait kinerja 2022 PN Denpasar dengan jumlah 18 hakim dan 39 orang panitera, kata dis, untuk perkara pidana telah menangani 1.187 kasus dari 1.193 kasus yang telah diputus bersalah wilayah Kejari Denpasar, Kejari Badung dan Kejaksaan Tinggi. Lebih lanjut dikatakan, dari total 1.187 pidana yang masuk di Tahun 2022, paling banyak adalah perkara narkotika mencapai 555 perkara. “Sisa 199 perkara lainnya masih dalam proses persidangan hingga saat ini,” katanya seraya merinci perkara tindak pidana ringan 21 perkara dan diputus bersalah 21 kasus. Perkara tindak pidana korupsi 37 kasus dan yang diputus bersalah 35 kasus, sisa 14 perkara korupsi yang sedang berproses persidangan.

Demikian juga perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani 12.264 yang semuanya telah diputus. Dan ada juga perkara anak ada 21 kasus yang semunya telah diputus.

“Untuk perkara gugatan masih didominasi dengan perkara perceraian. Dimana di tahun 2022 jumlah perkara gugatan mecapai 968 perkara atau meningkat hampir 100 perkara dari Tahun 2021 yang jumlahnya hanya 893 perkara,” pungkasnya. (bgn008)23010208

#paktaintegritasPNdenpasar
Comments (0)
Add Comment
Check this open-source AI editor on GitHub.